Harapan…
July 10th, 2005 by anggarasuwahjuTernyata hidup itu sebuah pilihan yang maha sulit, tak bisa ditebak kemana ending-nya. Tetapi seperti biasa life must go on.
Ternyata hidup itu sebuah pilihan yang maha sulit, tak bisa ditebak kemana ending-nya. Tetapi seperti biasa life must go on.
Ya Tuhan
Tunjukanlah yang benar itu benar dan yang salah itu salah
Jika aku benar, tunjukkanlah dengan cara Mu
dan jika aku salah
Ampuni aku meski aku tak yakin apakah aku layak untuk menikmati ampunanMu yang berkelimpahan
Amien
<!–
@page { size: 8.27in 11.69in; margin: 0.79in }
P { margin-bottom: 0in; text-align: center }
P.western { so-language: en-US; font-weight: bold }
P.cjk { font-weight: bold }
P.ctl { font-size: 10pt }
–>
Nota
Pembelaan
Dalam
Perkara Pidana
No:
262/PID. B/2003/PN Tsm
Atas
Nama
Sdr.
Sukimin bin Surim
Majelis
Hakim yang kami hormati
Sdr.
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Serta
saudara-saudaraku tercinta kaum Petani yang haus akan keadilan
Terlebih
dahulu kami selaku Tim Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum Bandung
(LBH Bandung), untuk dan atas nama sdr. Sukimin bin Surim mengucapkan
terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan kesempatan
kepada kami untuk mengajukan nota pembelaan ini.
Adapun
nota pembelaan ini kami buat dengan sistematika sebagai berikut:
Pendahuluan
Analisa
Fakta
Analisa
Keterangan Saksi
Analisa
Alat Bukti
Analisa
Hukum
Analisa
Terhadap UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria
Analisa
Terhadap Peraturan Perundang-undangan Yang Berkaitan Dengan
Kehutanan Dan Sengketa Kehutanan
Analisa
Terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Kesimpulan
Penutup
Pendahuluan
Mengapa kamu
tidak mau berperang di jalan Allah dan di jalan kaum mustadh’afin
yang tertindas yang berkata: Tuhan kami, keluarkan kami dari negeri
yang penduduknya orang zalim. Jadikan bagi kami dari sisi-Mu
pelindung dan berilah kami dari sisi-Mu pembela (Q.S. An Nisa: 75)
Majelis
Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati serta seluruh
Pencinta Keadilan yang kami cintai. Setelah melewati tahapan-tahapan
persidangan yang cukup melelahkan ini, tiba waktunya bagi kami untuk
menjelaskan seluruh fakta hukum yang muncul dalam persidangan yang
terhormat dan mulia ini.
Seperti
yang telah kita pahami bersama bahwa dalam 58 tahun 5 bulan 3 hari
perjalanan sejarah Republik Indonesia, masyarakat khususnya kaum
petani belum pernah menjadi subyek utama dari derap pembangunan di
negeri yang kita cintai ini. Masyarakat Indonesia khususnya kaum
petani selalu menjadi obyek atau korban utama dari derap pembangunan
di Indonesia ini. Pemerintah Negara Republik Indonesia lebih menyukai
untuk memberikan kesejahteraan pada segelintir orang yang “kebetulan”
menguasai sebagian besar kekayaan dari negeri ini.
Pemberian
konsesi-konsesi pertambangan dan pemberian konsesi kehutanan seperti
Hak Penguasaan Hutan (HPH) kepada para pengusaha dengan cepat telah
meminggirkan sekaligus memiskinkan masyarakat yang telah lebih dulu
berdiam di wilayah tersebut, pemberian konsesi dan berbagai hak
penguasaan lahan kepada para pengusaha telah terbukti merusak
ekosistem yang ada, kita bisa melihat banyak contoh soal ini antara
lain kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan di wilayah konsesi
HPH, kerusakan lingkungan hidup akibat adanya pertambangan di Papua
Barat dan Aceh serta terakhir peristiwa longsor yang terjadi di
Pacet-Jawa Timur dan Mandalawangi Kabupaten Garut yang ironisnya
justru terletak di kawasan hutan yang menurut Perum Perhutani berada
di bawah pengelolaan Perum Perhutani.
Tetapi,
pertanyaan yang besar muncul, adakah dari para pengusaha tersebut
termasuk Perum Perhutani dibawa dan dihadapkan oleh sdr. Jaksa
Penuntut Umum ke depan pengadilan untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya yang telah merugikan masyarakat banyak? Maka jawaban
yang selalu muncul adalah TIDAK, karena tidak ada satupun dari mereka
yang melakukan kerusakan terhadap lingkungan hidup pernah dihadapkan
oleh sdr. Jaksa Penuntut Umum ke depan Pengadilan yang terhormat dan
mulia ini. Sdr. Jaksa Penuntut Umum pada kenyataannya lebih
“menyukai” untuk membawa, menghadapkan, dan melakukan tuntutan
hukum terhadap saudara-saudara kami masyarakat petani yang notabene
lemah, miskin dan buta hukum itu.
Pemerintahan
Soekarno pada 1960 telah menyadari bahwa pengusaan lahan yang
berlebihan di tangan segelintir orang dan atau badan usaha dapat
membahayakan dan mengancam kepentingan serta kelangsungan hidup
masyarakat banyak, untuk itu pemerintahan Soekarno mengeluarkan
sebuah UU yang menjanjikan adanya Reformasi Agraria yang akan
memberikan keadilan atas penguasaan tanah yaitu UU No 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang lebih dikenal dengan
UUPA. Tetapi UUPA ini tidak pernah dilaksanakan secara konsisten oleh
pemerintah. Pemerintah malah mengeluarkan kebijakan-kebijakan
sektoral mengenai agraria yang hanya menguntungkan para pemodal besar
seperti halnya UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang kemudian
menutup rapat akses petani terhadap sumber-sumber agraria dan
“memaksa” sdr. Jaksa Penuntut Umum menghadapkan sdr. Sukimin bin
Surim ke depan persidangan ini.
Majelis
Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati serta semua orang
yang merindukan Keadilan yang kami cintai, kasus yang terjadi saat
ini berawal dari sengketa pertanahan antara Perum Perhutani dengan
masyarakat setempat. Perum Perhutani sampai saat ini belum pernah
menunjukkan alas hak pengelolaan hutan yang sah kepada masyarakat.
Sehingga adalah ganjil ketika Perum Perhutani yang tidak pernah dapat
atau setidak-tidaknya belum dapat membuktikan hak atas pengelolaan
suatu lahan kemudian melakukan penangkapan dan menghadapkan sdr.
Sukimin bin Surim ke depan persidangan ini. Oleh karena itu
seharusnya sengketa perdatalah yang harus diselesaikan terlebih
dahulu sehingga tidak ada keraguan sedikitpun tentang siapakah yang
berhak atas lahan yang disengketakan tersebut.
Dari
keterangan diatas telah jelas sebenarnya, persoalan hukum manakah
yang harus diselesaikan terlebih dahulu karena status lahan tersebut
masih dalam sengketa. Akan tetapi Perum Perhutani bersama-sama
dengan sdr. Jaksa Penuntut Umum telah bertindak jauh dengan hanya
mendasarkan klaim ilegal dari Perum Perhutani atas lahan di blok
Cibadodon dan hari ini kita melihat bahwa Perum Perhutani
bersama-sama dengan sdr. Jaksa Penuntut Umum malah melakukan
penangkapan-penangkapan yang menjerat, menghadapkan, dan melakukan
tuntutan hukum kepada sdr. Sukimin bin Surim ke depan persidangan
ini.
Analisa
Fakta
“Berhati-hatilah!
Takutlah kepada Allah ketika berurusan dengan masalah orang miskin
yang tidak mempunyai cukup sarana, yang papa, tak punya, dan tak
berdaya, lindungilah hak-hak mereka, karena itu jangan biarkan
kemewahan apapun menjauhkan anda dari mereka. Ingat janganlah anda
mengabaikan mereka, dan jangan palingkan wajah anda dari mereka
karena kesombongan” (Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib ra)
Majelis
Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, dan semua orang yang
merindukan keadilan yang kami cintai, Sdr. Jaksa Penuntut Umum dengan
sengaja telah mengabaikan beberapa hal yang cukup penting seperti
proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung dengan
mengabaikan aturan-aturan yang telah ada di KUHAP sehingga hak-hak
tersangka sebagaimana yang telah dijamin dan diatur dalam KUHAP
terabaikan dan proses pengumpulan alat bukti yang penuh rekayasa dan
tergesa-gesa. Sehingga secara substansi mengandung rekayasa hukum
yang dengan sengaja mengabaikan akses masyarakat terhadap keadilan
(access to justice).
Untuk
itu, terlebih dahulu kami menolak saksi-saksi dan atau keterangan
saksi yang diajukan oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum, karena Sdr. Jaksa
Penuntut Umum telah mengabaikan kualifikasi saksi yang diatur dalam
Pasal 1 angka 26 dan angka 27 jo Pasal 185 ayat 5 KUHAP. Kami juga
menolak keterangan ahli yang diajukan oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum,
karena saksi tersebut tidak pernah diadakan uji kepatutan (fit and
proper test) dan uji kelayakan (due diligence) di depan
persidangan dan independensinya kami ragukan karena yang bersangkutan
adalah karyawan Perum Perhutani yang nota bene mempunyai kepentingan
langsung terhadap persidangan ini.
Berdasarkan
hal-hal yang telah diungkapkan diatas, maka kami akan merinci
fakta-fakta yang pada pokoknya terungkap di persidangan sebagai
berikut.
Keterangan
Saksi Edi Dimyati bin Encud (dibawah sumpah)
Saksi
adalah pegawai Perum Perhutani dan jabatannya sebagai KRPH
Cikatomas
Saksi
mengetahui adanya penebangan pada Rabu 6 Agustus 2003 seluas 16 Ha
dan satu minggu sesudahnya bersama-sama Anda Juanda bin Naam
mendatangi lokasi dan melihat kayu-kayu acacia mangium yang telah
ditebang
Saksi
tidak mengetahui siapa yang menebang kayu acacia mangium
tersebut
Saksi
baru mengetahui Sdr. Sukimin bin Surim yang menebang kayu ketika
diperiksa dan diberitahu oleh Kepolisian Sektor
Cikatomas
Saksi
memperkirakan jumlah kerugian Perum Perhutani sebesar Rp.
133.762.000,00
Saksi
memperkirakan jumlah pohon yang ditebang sebanyak 2600
pohon.
Saksi
mengetahui ada tanah masyarakat di sekitar hutan (tanah
enclave) seluas 5-6 Ha
Keterangan
Saksi Anda Juanda bin Naam (dibawah sumpah)
Saksi
adalah pegawai Perum Perhutani dan mempunyai jabatan sebagai Polter
RPH Cikatomas
Saksi
mengetahui adanya penebangan pada Rabu 6 Agustus 2003 seluas 16 Ha
dan satu minggu sesudahnya bersama-sama Edi Dimyati bin
Encud mendatangi lokasi dan melihat kayu-kayu acacia mangium yang
telah ditebang
Saksi
tidak mengetahui siapa yang menebang kayu acacia mangium
tersebut
Saksi
baru mengetahui Sdr. Sukimin bin Surim yang menebang kayu ketika
diperiksa dan diberitahu oleh Kepolisian Sektor
Cikatomas
Saksi
memperkirakan jumlah kerugian Perum Perhutani sebesar Rp.
133.762.000,00
Keterangan
Ahli Cecep Darso bin Eman (di bawah sumpah)
Saksi
adalah pegawai Perum Perhutani
Saksi
menyatakan bahwa benar wilayah kehutanan di Blok Cibadodon Petak 48
G Kp. Sinagar Desa Sindangasih Kecamatan Cikatomas Kabupaten
Tasikmalaya adalah tanah milik negara berdasarkan UU No 5
Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan yang
pengelolaannya dilakukan oleh Perum Perhutani
Saksi
menyatakan bahwa benar wilayah kehutanan di Blok Cibadodon Petak 48
G Kp. Sinagar Desa Sindangasih Kecamatan Cikatomas Kabupaten
Tasikmalaya adalah wilayah kerja Perum Perhutani berdasarkan
Pasal 9 PP No 30 Tahun 2003 dan wilayah tersebut adalah hutan
produksi berdasarkan PP No 2 Tahun 1978
Saksi
baru mengetahui Sdr. Sukimin bin Surim menebang 500 pohon di
Kepolisian Sektor Cikatomas.
Keterangan
Ahli Marolop Simbolon, SH (dibawah sumpah)
Saksi
adalah pegawai Perum Perhutani sebagai Ajun Administrasi
Saksi
menyatakan bahwa benar wilayah kehutanan di Blok Cibadodon Petak 48
G Kp. Sinagar Desa Sindangasih Kecamatan Cikatomas Kabupaten
Tasikmalaya adalah tanah milik negara berdasarkan UU No 5
Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan yang
pengelolaannya dilakukan oleh Perum Perhutani
Saksi
menyatakan bahwa benar wilayah kehutanan di Blok Cibadodon Petak 48
G Kp. Sinagar Desa Sindangasih Kecamatan Cikatomas Kabupaten
Tasikmalaya adalah wilayah kerja Perum Perhutani berdasarkan
Pasal 9 PP No 30 Tahun 2003 dan wilayah tersebut adalah hutan
produksi berdasarkan PP No 2 Tahun 1978
Saksi
menyatakan bahwa benar Berita Acara Tata Batas dibuat pada 1925
(masa Pemerintah Kolonial Hindia Belanda) dan tidak ada batas
waktunya
Keterangan
Sdr. Sukimin bin Surim
Sdr.
Sukimin bin Surim mengakui perbuatan yang dilakukannya di
Kepolisian Sektor Cikatomas karena dipaksa oleh Polisi yang
bernama Rahmat Santosa
Sdr.
Sukimin bin Surim menyatakan bahwa benar menebang pohon untuk
membuka sawah di satu lokasi sekira 200 bata dengan menggunakan
mesin senso
Sdr.
Sukimin bin Surim tidak menghitung jumlah pohon yang ditebang
Barang
Bukti
Sdr.
Sukimin bin Surim menyatakan bahwa benar mesin senso yang ditunjukkan
dalam persidangan ini adalah mesin senso miliknya.
Analisa
Hukum
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya (Pasal 2 Deklarasi Universal HAM, Pasal 4 (2) Kovenan
Internasional Hak Sipil dan Politik, Pasal 28A UUD RI, Pasal 1 TAP
MPR RI No XVI/.MPR/1998 Tentang Piagam Hak Asasi Manusia, Pasal 9 (1)
UU No 30 Tahun 1999)
Majelis
Hakim dan saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati dan semua
orang yang merindukan keadilan sosial tegak di Indonesia yang kami
cintai, sebelum melangkah lebih jauh, kami ingin menegaskan bahwa
perkara pidana yang telah menyeret sdr. Sukimin bin Surim ke depan
persidangan ini sangat terkait dengan aspek pengusaan lahan di
kawasan blok Cibadodon Kp. Sinagar Desa Sindangasih, Kecamatan
Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya yang diklaim secara melawan hukum
(onrechtmatige) oleh Perum Perhutani. Untuk itu, maka kami
ingin mengajak agar semua orang yang hadir di persidangan ini untuk
memahami dengan terang terhadap semua aspek hukum agraria yang
berkaitan dengan perkara ini.
Analisa
Terhadap UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria
Kehadiran
UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang
kemudian lebih dikenal dengan UUPA merupakan amanat dari Pasal 33
ayat (3) UUD RI Tahun 1945 yang menjelaskan bahwa:
“Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat”.
Ketentuan
pasal ini secara jelas menyatakan penghapusan domein veklaring
yang berlaku sejak jaman pemerintah kolonial Hindia Belanda, sehingga
telah jelas bahwa negara tidak akan dan tidak pernah mempunyai hak
milik atas tanah. Akibat hukum dari adanya Pasal 33 ayat (3) UUD
RI ini adalah bahwa status hukum atau alas hak penguasaan lahan pada
masa pemerintah kolonial Hindia Belanda yang berdasarkan domein
veklaring menjadi hapus dengan sendirinya. Untuk itu Pasal 33
ayat (3) UUD RI Tahun 1945 ini kemudian dijabarkan lebih lanjut ke
dalam UUPA tentang hal-hal yang dimaksud atas Hak Menguasai Negara
tersebut. Oleh karena itu dalam Pasal 2 ayat (2) UUPA mengatur
tentang wewenang dari Hak Menguasai Negara yang dimaksud oleh Pasal
33 Ayat (3) UUD Republik Indonesia, yaitu :
a.
mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan
pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
b.
menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang
dengan bumi, air dan ruang angkasa,
c.
menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang
dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang
angkasa.
Berdasarkan
ketentuan dalam pasal 2 UUPA, kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam
pasal 14 UUPA mengenai kewajiban pemerintah untuk membuat rencana
umum untuk peruntukan dan penggunaan, bumi, air, dan ruang angkasa,
serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Pasal 14 UUPA
menjelaskan bahwa:
“(1)
Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 2 ayat (2) dan (3) ,
pasal 9 ayat (2) serta pasal 10 ayat (1) dan (2) Pemerintah
dalam rangka sosialisme Indonesia, membuat suatu rencana umum
mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang
angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya:
a.
untuk keperluan Negara,
b.
untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya, sesuai dengan
dasar Ketuhanan Yang Maha Esa;
c.
untuk keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial, kebudayaan
dan lain-lain kesejahteraan;
d.
untuk keperluan memperkembangkan produksi pertanian, peternakan dan
perikanan serta sejalan dengan itu;
e.
untuk keperluan memperkembangkan industri, transmigrasi dan
pertambangan.
(2)
Berdasarkan rencana umum tersebut pada ayat (1) pasal ini dan
mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan, Pemerintah Daerah
mengatur persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air serta ruang
angkasa untuk daerahnya, sesuai dengan keadaan daerah masing-masing.
(3)
Peraturan Pemerintah Daerah yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini
berlaku setelah mendapat pengesahan, mengenai Daerah Tingkat I dari
Presiden, Daerah Tingkat II dari, Gubernur/Kepala Daerah yang
bersangkutan dan Daerah Tingkat III dari Bupati/Walikota/Kepala
Daerah yang bersangkutan.”
Kiranya
telah jelas bahwa, negara tidak pernah mempunyai hak milik atas suatu
tanah sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD RI jo
Pasal 2 ayat (1) UUPA. Untuk itu dalam rangka Hak Menguasai Negara
tersebut, Pemerintah untuk keperluan negara diwajibkan membuat
rencana umum mengenai persediaan, peruntukan, dan penggunaan dari
bumi, air, dan ruang angkasa serta menentukan dan mengatur hubungan
hukum antara orang dan bumi, air, dan ruang angkasa yang kemudian
dilimpahkan kewenangannya kepada pemerintah daerah setempat
sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf
b jo Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UUPA
Setelah
41 tahun diundangkannya UUPA ini, ternyata kegiatan-kegiatan yang
diperintahkan dalam UUPA ini tidak berjalan dengan baik dan banyak
terjadi sengketa agraria antara masyarakat dengan badan usaha yang
mengelola perkebunan atau kehutanan serta ditambah lagi tumpang
tindihnya peraturan perundang-undangan soal agraria. Hal inilah yang
kemudian menjadi latar belakang terbitnya Ketetapan MPR-RI No
IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya
Alam seperti yang disebutkan dalam konsideran Menimbang huruf c;
“bahwa
pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam yang berlangsung
selama ini telah menimbulkan penurunan kualitas lingkungan,
ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan
pemanfaatannya serta menimbulkan konflik”
dan
dalam huruf d
“bahwa
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber
daya agraria dan sumber daya alam saling tumpang tindih dan
bertentangan”
Ketetapan
tersebut juga mengatur tentang beberapa prinsip yang antara lain
dijelaskan dalam Pasal 5 huruf f
“Mewujudkan
keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan, dan
pemeliharan sumber daya agraria dan sumber daya alam”
Kemudian
lebih lanjut ditegaskan tentang arah pembaruan agraria yang
dijelaskan dalam Pasal 6 angka 1 huruf a sampai dengan huruf e yang
antara lain melakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan,
penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan tanah
yang berkeadilan, menyelenggarakan pendataan pertanahan, dan
penyelesaian konflik-konflik agraria.
Dengan
ditetapkannya Ketetapan MPR-RI No IX/MPR/2001 tentang Pembaruan
Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam pada 2001, seharusnya
pemerintah terlebih dahulu melakukan sinkronisasi peraturan
perundang-undangan di bidang agraria termasuk menyelesaikan
konflik-konflik agraria yang sedang terjadi akibat masih
diteruskannya penguasaan lahan yang berdasarkan pada domein
veklaring pada masa pemerintah kolonial Hindia Belanda serta
ketimpangan struktur penguasaan lahan.
Analisa
Terhadap Peraturan Perundang-undangan Yang Berkaitan Dengan
Kehutanan Dan Sengketa Kehutanan
Majelis
Hakim dan sdr. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati dan semua
saudara-saudara kami yang merindukan keadilan yang kami cintai, sudah
terang bagi kita sekarang tentang penghapusan status hukum atau alas
hak penguasaan lahan yang berdasarkan domein veklaring yang
ditetapkan pada masa pemerintah kolonial Hindia Belanda. Oleh karena
itu, kami ingin mengingatkan kepada Majelis Hakim yang terhormat dan
menyatakan dengan tegas kepada sdr. Jaksa Penuntut Umum bahwa UU No
41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak bisa dipahami dan dibaca secara
terpisah dengan ketentuan-ketentuan dasar yang menjadi payung di
atasnya.
Bahwa
Hak Menguasai Negara atas wilayah hutan mendapatkan pengaturannya
dalam Pasal 33 ayat (3) UUD RI jo Pasal 2 ayat (2) UUPA jo Pasal 4
ayat (1) UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Untuk itu dalam Pasal
4 ayat (2) huruf b menegaskan penguasaan hutan oleh negara memberi
kewajiban bagi pemerintah untuk antara lain untuk menetapkan status
wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai
bukan kawasan hutan.
Penetapan
status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan adalah salah satu
kewajiban pemerintah dalam hal pengurusan hutan sebagaimana yang
dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (2) UU No 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan.
UU
No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan bahwa penetapan status
wilayah tertentu sebagai kawasan hutan harus melalui tahapan kegiatan
perencanaan kawasan kehutanan, inventarisasi hutan dan pengukuhan
kawasan hutan untuk memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan
sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a jo Pasal
12 huruf a jo Pasal 14 jo Pasal 15 ayat 1 huruf a UU No 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan. Dalam Pasal 13 jo Pasal 14 ayat (1) UU No 41 tahun
1999 tentang Kehutanan menyatakan bahwa tanpa adanya inventarisasi
kawasan hutan maka pengukuhan kawasan hutan tidak dapat dilakukan.
Sebagaimana
yang telah kami jelaskan di atas bahwa sehubungan dengan hapusnya
domein veklaring, penetapan kawasan hutan berdasarkan Berita
Acara Tata Batas (BATB) yang dilakukan pada masa pemerintah kolonial
Hindia Belanda, secara politis dan sosiologis, menjadi hapus dengan
sendirinya pada saat proklamasi kemerdekaan RI dan disahkannya UUD RI
pada 17-18 Agustus 1945 dan kemudian dengan berlakunya UUPA pada 1960
penghapusan tersebut menjadi lebih kuat secara yuridis, oleh karena
itu maka kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah adalah
melakukan re-inventarisasi hutan kembali sehingga kawasan hutan dapat
dikukuhkan dan mendapatkan kepastian hukum.
Selain
itu UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengatur bahwa
masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan juga mempunyai
hak-hak yang dilindungi seperti memanfaatkan hutan dan hasil
hutan, mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan,
dan memperoleh informasi kehutanan dan hal yang lebih penting
adalah bahwa masyarakat di dalam dan sekitar hutan berhak
memperoleh kompensasi karena hilangnya akses dengan hutan sekitarnya
dan hilangnya hak atas tanah miliknya akibat penetapan kawasan hutan
sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 68 UU No 41 Tahun 1999
Tentang Kehutanan. Tetapi hingga detik ini kami mempunyai keyakinan
yang kuat berdasarkan keterangan masyarakat bahwa Perum Perhutani
tidak pernah melakukan sosialisasi terhadap hak-hak masyarakat yang
dilindungi dalam UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan lebih
menekankan kewajiban “tidak resmi” terhadap masyarakat.
Untuk
itu, telah menjadi terang apabila kawasan hutan menjadi sengketa
antara pengelola kawasan hutan dengan masyarakat, maka harus
diselesaikan persoalan hak atas penguasaan lahannya terlebih dahulu
yang dapat diselesaikan melalui pengadilan atau di luar pengadilan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 74 ayat (1) jo Pasal 75 ayat (2)
UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 2 ayat (2) huruf c
Keppres No 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang
Pertanahan, sehingga hak-hak masyarakat dapat terlindungi dan kawasan
hutan mendapatkan kepastian hukum soal status penguasaan lahannya
oleh Perum Perhutani.
Analisa
Terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Majelis
Hakim dan Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati dan seluruh
hadirin yang kami muliakan, setelah kami menjelaskan posisi dari
hukum agraria dan status kawasan hutan maka selanjutnya kami akan
menanggapi tuntutan dari Sdr. Jaksa Penuntut Umum.
Kami
menegaskan bahwa Sdr. Jaksa Penuntut Umum telah salah dalam memahami
amanat dari Pasal 33 ayat (3) UUD Republik Indonesia. Dan dalam
tuntutannya terlihat secara jelas bahwa Sdr. Jaksa Penuntut Umum
hanya memahami secara setengah-setengah (parsial) dari Hukum Agraria
yang berlaku di Indonesia pada umumnya dan Hak Menguasai Negara pada
khususnya, hal ini menunjukkan kepada kita semua sampai sejauh mana
logika hukum dan konstruksi hukum yang dipunyai dan dibangun oleh
Sdr. Jaksa Penuntut Umum dalam menghadapi perkara pidana yang telah
menjerat Sdr. Sukimin bin Surim ke depan persidangan yang terhormat
dan mulia ini. Lebih jauh, Sdr. Jaksa Penuntut Umum juga tidak
mengetahui dan tidak memahami dengan baik aturan-aturan yang telah
ditetapkan dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP) terutama yang berkaitan dengan kualifikasi dari
seorang saksi atau keterangan saksi yang dapat dipercaya sebagai mana
yang diatur dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27 jo Pasal 185 ayat 5
KUHAP.
Lebih
jauh kami ingin menyatakan, bahwa tidak ada satupun ketentuan dari UU
No 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan dan PP No
2 Tahun 1978 tentang Penambahan Unit Produksi Perusahaan Kehutanan
Negara serta PP No 30 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Kehutanan
Negara (Perhutani) yang menyatakan dengan tegas bahwa blok Cibadodon
petak 48 G Kp. Sinagar Desa Sindangasih Kecamatan Cikatomas Kabupaten
Tasikmalaya adalah wilayah yang dikuasai atau dikelola oleh Perum
Perhutani. UU No 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kehutanan dan PP No 2 Tahun 1978 tentang Penambahan Unit Produksi
Perusahaan Kehutanan Negara serta PP No 30 Tahun 2003 tentang
Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani) juga tidak menyebutkan
secara tegas lokasi-lokasi kawasan hutan yang dikuasai oleh Perum
Perhutani di Propinsi Jawa Barat.
Sdr.
Jaksa Penuntut Umum juga telah salah dalam menerapkan aturan hukum
terhadap Sdr. Sukimin bin Surim, karena Sdr. Jaksa Penuntut Umum
telah memakai UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan untuk melakukan
tuntutan pidana terhadap Sdr. Sukimin bin Surim sementara itu kawasan
hutan yang diklaim secara melawan hukum (onrechtmatige) oleh
Perum Perhutani, berdasarkan keterangan saksi dari Perum Perhutani,
memakai UU No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kehutanan.
Sdr.
Jaksa Penuntut Umum juga tidak dapat membuktikan secara tegas bahwa
lokasi di blok Cibadodon petak 48 G Kp. Sinagar Desa Sindangasih
Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya adalah wilayah yang
dikuasai secara sah dan meyakinkan menurut hukum oleh Perum
Perhutani. Sdr. Jaksa Penuntut Umum hanya mendasarkan diri pada
keterangan ahli dari Perum Perhutani bahwa ada Berita Acara Tata
Batas (BATB) yang dibuat pada 1925 masa Pemerintah Kolonial Hindia
Belanda yang tetap dipakai hingga saat ini, yang tidak pernah kita
lihat wujud atau setidak-tidaknya keberadaannya selama persidangan
ini. Selain itu, Sdr. Jaksa Penuntut Umum juga mengabaikan fakta
hukum bahwa di kawasan hutan tersebut ada tanah enclave milik
masyarakat. Sehingga menurut pendapat kami Sdr. Jaksa Penuntut Umum
telah gagal membuktikan bahwa lokasi di blok Cibadodon petak 48 G Kp.
Sinagar Desa Sindangasih Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya
adalah kawasan hutan yang dikuasai dan dikelola oleh Perum Perhutani.
Sebagaimana
yang telah kami sampaikan diatas. Sdr. Jaksa Penuntut Umum telah
mengabaikan kualifikasi saksi yang diatur dalam Pasal 1 angka 26 dan
angka 27 jo Pasal 185 ayat 5 KUHAP karena saksi yang diajukan oleh
Sdr. Jaksa Penuntut Umum memberikan keterangan yang berbelit-belit
dan hanya mendasarkan diri dari rekaan dan sangkaan hasil pemikiran
saksi semata-mata. Kami juga menolak keterangan ahli yang diajukan
oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum, karena saksi tersebut tidak pernah
diadakan uji kepatutan (fit and proper test) dan uji kelayakan
(due diligence) di depan persidangan dan independensinya kami
ragukan karena yang bersangkutan adalah karyawan Perum Perhutani yang
nota bene mempunyai kepentingan langsung terhadap persidangan ini.
Sehingga secara umum Sdr. Jaksa Penuntut Umum hanya bisa mendasarkan
diri pada keterangan Sdr. Sukimin bin Surim. Kami meminta kepada
Majelis Hakim yang terhormat untuk menilai dan memperhatikan dengan
sungguh-sungguh keterangan saksi yang diajukan oleh Sdr. Jaksa
Penuntut Umum dan memperlakukan semua keterangan tersebut hanya
sebagai petunjuk saja sebagai mana yang diatur dalam Pasal 185 ayat
(6) jo Pasal 188 KUHAP.
Kesimpulan
Setiap
orang berhak mempunyai hak milik baik secara sendiri ataupun secara
bersama-sama untuk bebas dari kelaparan dan kehausan (Pasal 17 (1)
Deklarasi Universal HAM, Pasal 11 (1) & (2) Kovenan Internasional
Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Pasal 28 H (4) UUD RI, Pasal 32 TAP
MPR RI No XVII/MPR/1998 tentang Piagam HAM, Pasal 36 (1) UU No 39
Tahun 1999 tentang HAM )
Majelis
Hakim dan Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati dan seluruh
penikmat keadilan yang kami cintai, tibalah bagi kami pada kesimpulan
bahwa meskipun Sdr. Sukimin bin Surim memberikan keterangan di depan
persidangan bahwa Sdr. Sukimin bin Surim menebang pohon dengan
menggunakan mesin senso miliknya, tetapi hingga saat ini tidak
terdapat fakta hukum bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Sdr.
Sukimin bin Surim adalah merupakan perbuatan pidana sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf (e) jo Pasal 78 ayat (5) UU No
41 Tahun 1999 yang kemudian menjadi dasar tuntutan oleh Sdr. Jaksa
Penuntut Umum.
Sebagaimana
yang telah kami jelaskan diatas bahwa Perum Perhutani menguasai
kawasan hutan tersebut secara melawan hukum (onrechtmatige)
atau lebih tepatnya melakukan pendudukan paksa terhadap kawasan hutan
tersebut dan melakukan pengusiran paksa terhadap masyarakat yang
lebih dahulu tinggal di wilayah tersebut. Hal ini perlu kami
kemukakan, karena di dalam persidangan terungkap bahwa Perum
Perhutani hanya mendasarkan diri pada Berita Acara Tata Batas (BATB)
yang dibuat pada 1925 masa Pemerintah Kolonial Hindia Belanda.
Sdr.
Jaksa Penuntut Umum bekerja sama dengan Perum Perhutani secara
sengaja telah menggunakan aturan-aturan yang dibuat pada masa
Pemerintah Kolonial Hindia Belanda untuk melakukan penangkapan,
menjerat, menghadapkan, dan melakukan tuntutan hukum terhadap Sdr.
Sukimin bin Surim pada khususnya dan pada masyarakat lain yang
tinggal di Kp. Sinagar Desa Sindangasih Kecamatan Cikatomas Kabupaten
Tasikmalaya.
Penutup
Setiap orang
dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan
terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak (Pasal 10
Deklarasi Universal HAM, Pasal 14 (1) Kovenan Internasional Hak Sipil
dan Politik, Pasal 28 D (1) UUD 1945, Pasal 7 TAP MPR No XVII Tahun
1998 Tentang Piagam HAM, Pasal 17 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM)
Majelis
Hakim dan Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati dan semua orang
yang hadir dalam persidangan hari ini yang kami cintai, kami ingin
meminta kepada setiap orang yang hadir dalam persidangan ini untuk
melihat sekali lagi kepada sdr. Sukimin bin Surim dengan hati nurani
yang bersih, adil, dan jujur. Kami ingin bertanya kepada anda semua,
pantaskah sdr. Sukimin bin Surim dihadapkan dan diadili di depan
persidangan ini? Tidakkah Pengadilan yang terhormat dan mulia ini
terlalu besar “bajunya” untuk mengadili sdr. Sukimin bin Surim
yang hanya menggarap lahan yang menjadi pekerjaan dan sumber
penghidupan utama bagi dirinya dan keluarganya? Tidakkah sebaiknya
sdr. Jaksa Penuntut Umum menyeret pengkhianat-pengkhianat negara,
penjahat-penjahat hak asasi manusia, dan koruptor-koruptor yang
secara jelas telah merusak sendi-sendi dan tatanan sosial
kemasyarakatan di republik ini ke depan persidangan yang terhormat
dan mulia ini, dan bukannya malah menghadapkan dan meletakkan
tuntutan pidana terhadap sdr. Sukimin bin Surim.
Tidakkah
sdr. Jaksa Penuntut Umum lebih baik dan lebih mulia apabila
mengarahkan tuntutannya kepada Pemerintah Negara Republik Indonesia
atas ketidakmampuan dan kegagalan Pemerintah Negara Republik
Indonesia memenuhi kewajiban konstitusionalnya dalam memajukan
kesejahteraan masyarakat Indonesia sebagaimana diperintahkan dalam
Alinea IV Pembukaan UUD RI yang berbunyi “Kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa….” dan kemudian dijelaskan lagi dalam
pasal 27 ayat (2) UUD RI yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Lebih lanjut hak yang sama juga dituangkan dalam Ketetapan MPR RI No
XVII/MPR/1998 tentang Piagam Hak Asasi Manusia dalam Pasal 3 yang
menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan
dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak” dan juga
dalam Pasal 27 yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan bathin”. Ketentuan yang sama juga bisa di
dapat dari UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam Pasal
11 yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas pemenuhan
kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak”.
Tidak
ada kesalahan yang hakiki dari sdr. Sukimin bin Surim selain hanya
menggarap lahan, dimana lahan tersebut belum jelas status
penguasaannya, untuk dapat menghidupi diri dan keluarganya. Untuk itu
dengan keyakinan hati yang teguh berdasarkan keyakinan kami terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, maka Demi Keadilan Sosial kami meminta Majelis
Hakim yang menyidangkan perkara ini berdasarkan pasal 191 ayat (1)
KUHAP untuk
“Membebaskan
sdr. Sukimin bin Surim dari Seluruh Tuntutan Hukum”
atau
setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP untuk
“Melepaskan
sdr. Sukimin bin Surim dari Seluruh Tuntutan Hukum”
Bandung,
20 Januari 2004.
Hormat
kami
Lembaga
Bantuan Hukum Bandung
Tim
Pembela Umum
<!–
@page { size: 8.27in 11.69in; margin: 0.79in }
P { margin-bottom: 0in; text-align: center }
P.western { so-language: en-US; font-weight: bold }
P.cjk { font-weight: bold }
P.ctl { font-size: 10pt }
–>
EKSEPSI
Dalam
Perkara Pidana
No:
262/PID. B/2003/PN Tsm
Atas
Nama
Sdr.
Sukimin bin Surim
Majelis
Hakim yang kami hormati
Sdr.
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Serta
saudara-saudaraku tercinta kaum Petani yang haus akan keadilan
Terlebih
dahulu kami selaku Tim Penasehat Hukum, untuk dan atas nama sdr.
Sukimin bin Surim mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang
telah memberikan kesempatan kepada kami untuk mengajukan eksepsi ini.
Adapun
eksepsi ini kami buat dengan sistematika sebagai berikut:
Pendahuluan
Eksepsi
Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Kesimpulan
Penutup
Pendahuluan
Dan janganlah
kamu campur adukkan yang hak dan yang bathil, dan janganlah kamu
sembunyikan kebenaran padahal kamu mengetahui (Q.S. Al Baqaroh : 42)
Majelis
Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati serta seluruh
Pencinta Keadilan yang kami cintai. Dalam 58 tahun perjalanan sejarah
Republik Indonesia, belum sekalipun pernah terdapat periode panjang
terhadap perhormatan, perlindungan, penegakkan, dan pemajuan Hak
Asasi Manusia. Manusia-manusia Indonesia terus menerus diperlakukan
secara buruk oleh negaranya sendiri yang tidak lain adalah negara
yang kemerdekaannya diperjuangkan dengan melibatkan partisipasi
seluruh rakyat dan tidak hanya diperjuangkan oleh segelintir orang
saja.
Petani
dan Petani Penggarap, sebagai bagian terbesar dari masyarakat
Indonesia juga sudah membuktikan diri sebagai penyumbang terbesar
untuk kemajuan bangsa Indonesia. Untuk itu pemerintahan Soekarno pada
1960 telah memberikan penghargaan kepada petani sebuah UU yang
menjanjikan adanya Reformasi Agraria yang akan memberikan keadilan
atas penguasaan tanah yaitu UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria yang lebih dikenal dengan UUPA. Tetapi UUPA
ini tidak pernah dilaksanakan secara konsisten oleh pemerintah.
Pemerintah malah mengeluarkan kebijakan-kebijakan sektoral mengenai
agraria yang hanya menguntungkan para pemodal besar seperti halnya UU
No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang kemudian menutup rapat akses
petani terhadap sumber-sumber agraria.
Majelis
Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati serta semua orang
yang merindukan Keadilan yang kami cintai, kasus yang terjadi di desa
Sindangasih berawal dari sengketa pertanahan antara Perum Perhutani
dengan masyarakat setempat. Untuk itu Pemerintah dan DPRD Kab
Tasikmalaya dalam dengar pendapatnya dengan Serikat Petani Pasundan
bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Tasikmalaya pada 9
Oktober 2003 telah bersepakat untuk membentuk Tim inventarisasi
tanah-tanah Perhutani yang bersengketa di wilayah kabupaten
Tasikmalaya yang salah satunya terletak di blok cibadodon.
Selain
itu dengan diterbitkannya Keputusan Presiden No 34 Tahun 2003 tentang
Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan yang kemudian dalam pasal 2
ayat (1) dan ayat (2) huruf c menegaskan kewenangan pemerintah
kabupaten/kota untuk menyelesaikan sengketa tanah garapan, maka telah
jelas bahwa kasus ini adalah sengketa perdata.
Dari
keterangan diatas telah jelas sebenarnya, bahwa status lahan tersebut
masih dalam sengketa. Akan tetapi Perum Perhutani telah bertindak
jauh dengan melakukan klaim atas lahan di blok Cibadodon tanpa dapat
menunjukkan alas hak yang sah kepada masyarakat. Perum Perhutani
malah melakukan penangkapan-penangkapan yang menjerat dan menyeret
sdr. Sukimin bin Surim ke depan persidangan ini.
Eksepsi
Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Semua orang
adalah sama di muka hukum dan tanpa diskriminasi apapun berhak atas
perlindungan hukum yang sama (Pasal 7 Deklarasi Universal HAM, Pasal
14 (1) & (3) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Pasal
27 (1) & Pasal 28 D (1) UUD 1945, Pasal 7 & Pasal 8 TAP MPR
No XVII Tahun 1998 Tentang HAM, Pasal 17 UU No 39 Tahun 1999 Tentang
HAM)
Majelis
Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, dan semua orang yang
merindukan keadilan yang kami cintai, apabila melihat kasus posisi
dan akar permasalahan yang sebenarnya terjadi maka sesungguhnya Jaksa
Penuntut Umum tidak memahami akar permasalahan yang terjadi di desa
Sindangasih dan tidak memperhatikan beberapa hal yang cukup penting
seperti proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung dengan
mengabaikan aturan-aturan yang telah ada di KUHAP sehingga hak-hak
tersangka sebagaimana yang telah dijamin dan diatur dalam KUHAP
terabaikan dan proses pengumpulan alat bukti yang penuh rekayasa dan
tergesa-gesa. Sehingga ketentuan yang telah digariskan dalam Pasal
143 (2) huruf b KUHAP menjadi tidak terpenuhi karena surat dakwaan
Jaksa Penuntut Umum secara formil dan materil kabur (obscuur
libel) dan menyesatkan (misleading) dan secara substansi
mengandung rekayasa hukum yang dengan sengaja mengabaikan akses
masyarakat terhadap tanah yang terkait langsung dengan akses terhadap
keadilan (access to justice)
Berdasarkan
fakta yang telah diungkapkan diatas, maka kami merinci eksepsi kami
sebagai berikut
Surat
dakwaan tidak cermat dan tidak jelas
Dalam
surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dijelaskan
dalam dakwaan kesatu bahwa sdr. Sukimin bin Surim telah melakukan,
menyuruh melakukan atau turut serta melakukan menebang pohon atau
memanen atau memungut hasil hutan di dalam tanpa memiliki izin dari
pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat (3)
huruf e jo pasal 78 ayat (5) UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
dan dalam dakwaan kedua bahwa sdr. Sukimin bin Surim telah merambah
kawasan hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang
berwenang sebagaimana yang diatur dalam pasal 50 ayat (3) huruf b jo
pasal 78 ayat (2) UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
Jaksa
Penuntut Umum telah melakukan kesalahan dengan mendakwa bahwa Sukimin
bin Surim telah memasuki, merambah, dan melakukan menebang pohon dan
lain sebagainya di areal hutan yang diklaim oleh Perum Perhutani
untuk menebang pohon Acacia Mangium dengan menggunakan mesin Senso,
yang kemudian sdr. Sukimin bin Surim membakarnya untuk menyuburkan
tanah di ladang yang baru dibuka. Sementara itu di lokasi yang
dikenal dengan nama blok Cibadodon Kp. Sinagar Desa Sindangasih,
Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya tersebut belumlah dapat
dikatakan sebagai kawasan hutan yang dibawah pengelolaan Perum
Perhutani, dikarenakan hingga saat ini Perum Perhutani tidak atau
setidak-tidaknya belum dapat menunjukkan alas haknya yang sah dalam
pengelolaan kawasan tersebut sebagaimana yang ditentukan dalam pasal
14 jo pasal 15 UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
Jaksa
Penuntut Umum juga telah mengabaikan kenyataan bahwa sdr. Sukimin bin
Surim ditangkap di rumahnya tanpa ada surat penangkapan dan penahanan
yang sah dan pada kenyataannya tidak ada seorangpun yang melihat
bahwa sdr. Sukimin bin Surim telah merambah, melakukan, menyuruh
melakukan atau turut serta melakukan menebang pohon atau memanen atau
memungut hasil hutan di dalam tanpa memiliki izin dari pejabat yang
berwenang sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat (3) huruf b dan e UU
No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Oleh
karena itu adalah sangat beralasan apabila surat dakwaan ini kemudian
dinyatakan tidak jelas dan kabur.
Tidak
terpenuhi unsur pidana
Sekali
lagi kami ingin menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak memahami
atau setidak-tidaknya telah mengabaikan akar permasalahan yang
terjadi dan hanya mendasarkan diri pada klaim ilegal penguasaan lahan
dari Perum Perhutani atas lahan di blok Cibadodon.
Bahwa
kasus yang menjerat dan menyeret sdr. Sukimin bin Surim dalam
persidangan ini pada pokoknya adalah sengketa kepemilikan dan atau
penguasaan lahan yang hingga saat ini masih dalam proses penyelesaian
di DPRD Kab. Tasikmalaya.
Oleh
karena itu belum ada satupun unsur pidana yang telah dilakukan oleh
sdr. Sukimin bin Surim sebelum ada kejelasan menurut hukum bahwa
lahan yang dimaksud benar-benar di bawah penguasaan Perum Perhutani
sehingga tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh sdr. Sukimin bin
Surim belumlah dikatakan sebagai tindak pidana kehutanan. Sementara
itu kondisi yang secara nyata terjadi adalah permasalahan perdata dan
administratif yang antara lain adalah sebagai berikut:
Tanah
atau lokasi di blok Cibadodon bukanlah atau setidaknya belum dibawah
penguasaan perum Perhutani sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14
ayat (2) UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
Sampai
saat ini Perum Perhutani belum atau tidak dapat menunjukkan bukti
penguasaan lahannya secara sah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal
4 ayat (2) huruf c jo pasal 14 UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
Oleh
karena itu tindak pindana baru akan muncul apabila permasalahan
perdata dan administratif telah selesai dan Perum Perhutani secara
sah dan meyakinkan menunjukkan bukti penguasaan lahan tersebut kepada
masyarakat
Alat
bukti tidak mencukupi
Bahwa
saksi yang diutarakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya tidak
memenuhi kualifikasi seorang saksi. Karena saksi tersebut tidak
melihat sendiri perbuatan yang dilakukan oleh sdr. Sukimin bin Surim.
Bahwa
barang bukti berupa alat gergaji mesin Senso tidak diambil penyidik
dari tempat kejadian. Bagaimana mungkin penyidik begitu yakin bahwa
gergaji mesin senso tersebut yang dipakai oleh sdr. Sukimin bin Surim
apabila gergaji mesin senso tersebut tidak diambil dari tempat
kejadian
Kualifikasi
Delik
Karena
masih terjadi sengketa kepemilikan atau penguasaan lahan maka lahan
di blok Cibadodon belum dapat dikatakan sebagai kawasan hutan, maka
penerapan pasal 50 ayat (3) huruf 3 jo pasal 78 ayat (5) UU No 41
tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi tidak relevan dan salah
penerapan hukum karena hingga saat ini belum terjadi tindak pidana
sebagaimana yang didakwakan terhadap sdr. Sukimin bin Surim
Pemeriksaan
terdakwa dilakukan secara melawan hukum
Bahwa
sdr. Sukimin bin Surim ditangkap oleh petugas polisi yang tidak
menunjukkan identitasnya sebagai polisi dan juga tanpa ada satupun
surat penangkapan dan juga surat penahanan yang diberikan kepada
keluarganya saat itu dan baru diberikan seminggu setelah sdr. Sukimin
bin Surim berada di tahanan Polsek Cikatomas hal ini berarti
bertentangan dengan ketentuan yang telah digariskan dalam pasal 18
ayat (1) dan (3) jo pasal 21 ayat (2) dan (3) KUHAP.
Bahwa
sdr. Sukimin bin Surim memberikan keterangan di depan penyidik dengan
dibawah tekanan karena sdr. Sukimin bin Surim diancam untuk
memberikan keterangan seperti yang diinginkan oleh penyidik hal ini
berarti bertentang dengan ketentuan yang digariskan dalam pasal 52
KUHAP.
Sehingga
menurut hemat kami pemeriksaan terhadap diri sdr. Sukimin bin Surim
telah dilakukan secara melawan hukum
Kesimpulan
Dan
Kami hendak memberikan karunia kepada mereka yang tertindas di bumi,
Kami jadikan mereka menjadi pemimpin-pemimpin dan Kami jadikan mereka
pewaris (Q.S. Al Qashas : 5)
Berdasarkan
uraian yang telah kami kemukakan diatas, maka tibalah kami pada
kesimpulan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa
pokok permasalahannya adalah masalah perdata dan administratif, oleh
karena itu berdasarkan PERMA No 1 tahun 1956 pemeriksaan pidananya
dapat ditangguhkan menunggu putusan dari hakim perdata.
Dakwaan
tidak jelas dan kabur (Obscur Libeli) serta menyesatkan
(misleading) sehingga terkesan dipaksakan
Surat
dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum karena pemeriksaan
terhadap diri sdr. Sukimin bin Surim dilakukan secara melawan hukum
Bahwa
dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah salah dalam
penerapan hukum
Penutup
Berdasarkan
uraian kami diatas, sesuai dengan pasal 143 ayat (2) huruf b jo pasal
156 ayat (1) KUHAP maka dakwaan Jaksa Penuntut Umum haruslah dapat
dinyatakan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan
atau setidak-tidaknya menangguhkan perkaranya sampai putusan atas
sengketa perdata telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bandung,
3 November 2003.
Hormat
kami
Lembaga
Bantuan Hukum Bandung
Tim
Pembela Umum
<!–
@page { size: 8.27in 11.69in; margin: 0.79in }
P.sdfootnote { margin-left: 0.2in; text-indent: -0.2in; font-size: 10pt; text-align: left }
H1 { margin-top: 0in; margin-bottom: 0in; text-align: justify }
H1.western { font-family: "Tahoma", sans-serif; font-size: 12pt }
H1.cjk { font-family: "Tahoma"; font-size: 12pt }
H1.ctl { font-family: "Tahoma", sans-serif; font-size: 12pt }
P { margin-bottom: 0in; text-align: center }
P.western { font-family: "Tahoma", sans-serif; font-size: 14pt; font-weight: bold }
P.cjk { font-size: 14pt; font-weight: bold }
P.ctl { font-family: "Tahoma", sans-serif; font-weight: bold }
A.sdfootnoteanc { font-size: 57% }
–>
MENGAYUH
DIANTARA DUA KARANG1
(Kepastian
Hukum Vs Keadilan dan Kepastian Hukum Vs. Keadilan Sosial)
Mengayuh
diantara dua karang! Judul ini sengaja ditulis oleh penulis yang
menginginkan agar bisa menjadi bahan renungan buat kawan-kawan semua.
Tulisan ini juga berangkat dari keprihatinan penulis terhadap dunia
hukum Indonesia yang cukup amburadul (ingatlah bahwa para elite
politik kita begitu gampang membalikkan logika hukum as example:
kasus Akbar Tandjung compare-kan dengan kasus Gus Dur, pseudo
Pengadilan Ad Hoc HAM Timor-Timur, dll). Ini baru di tingkatan
suprastruktur negara kita belum di tingkat yang lebih kecil. Penulis
juga mengamati beberapa perkembangan menarik dimana pemerintahan
rejim “reformasi” ini benar-benar melakukan reformasi
hukum yang jauh lebih dahsyat tingkat ke-smooth- annnya dari
rejim orde baru dengan melakukan penundukkan secara diam-diam
supremasi hukum ke dalam supremasi politik (lihat pengeluaran R &
D dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan, kasus trisakti dan semanggi).
Berangkat dari asumsi
dasar inilah penulis mencoba menuliskan perspektif dan kegelisahannya
ketika bergerak sebagai pekerja bantuan hukum/pengacara publik di
ranah advokasi hukum dan hak asasi manusia di Jawa Barat. Pengalaman
berinteraksi selama lebih kurang dua tahun (walaupun tidak terlalu
intens) dengan masyarakat yang tertindas secara politik, ekonomi, dan
hukum sedikitnya telah membukakan mata penulis bagaimana kemudian
hukum itu diterjemahkan oleh berbagai kelompok/kelas yang
berkepentingan.
Penulis
paham sekali dengan filsafat positivisme yang selama ini diajarkan
oleh fakultas hukum kita yang tercinta kepada kita semua. Dimana kita
diajarkan memandang hukum sebagai sesuatu yang “statis” dan
“kaku” serta mengidealkan bagaimana hukum di-down to earth-kan
di tingkatan yang sangat praksis. Tetapi ada satu hal yang tidak
diajarkan secara mendalam kepada kita bagaimana filsafat hukum
positivisme itu lahir dan berkembang di seluruh dunia. Menurut hemat
penulis (koreksi kalau saya salah) filsafat ini lahir di
tengah-tengah pergolakkan antara kaum ningrat dengan kaum demokrat
liberal di daratan eropa. Kaum demokrat liberal ini berupaya untuk
menjatuhkan dominasi kaum ningrat yang dilambangkan dengan filsafat
kedaulatan Tuhan. Tentunya dalam menarik perhatian banyak orang,
suatu senjata filsafat yang baru diperlukan untuk menyerang filsafat
lama. Sebagaimana filsafat positivisme menyerang filsafat kedaulatan
Tuhan, seperti itulah pertarungan besar dari kedua kelompok
kepentingan tersebut. Nyata terbukti bahwa filsafat kedaulatan tuhan
saat ini tidak mempunyai tempat (kecuali dalam sejarah filsafat
hukum) di lapangan hukum.
Celakanya,
filsafat positivisme hukum justru beraksi secara reaksioner terhadap
kalangan rakyat (yang penulis maksud dengan rakyat adalah kelompok
orang yang sedikit/tidak punya akses terhadap sistem politik,
ekonomi, dan hukum). Lihat bagaimana undang-undang dibakukan dengan
mengabaikan realitas sejarah dan sosial dari masyarakat yang ada dan
mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan bahkan para pembuat undang-undang
melakukan legalized corruption untuk kepentingan pribadi
mereka (contoh kasus dana kavling DPRD Jawa Barat). Petani-petani
penggarap diusir dari tanah adatnya sendiri karena tidak memiliki
sertifikat hak milik, kaum buruh dipaksa untuk taat pada aturan UMK
(yang menurut keterangan resmi Menakertrans saja hanya mencukupi 80 %
kehidupan buruh lajang) dan RUU TNI yang kontroversial (lihat pasal
(kudeta) 19) serta permintaan BIN untuk mengambil alih sebagian
(atau justru seluruhnya?) kewenangan polisi yang telah diatur dalam
KUHAP. Contoh-contoh diatas yang coba di buat thesis oleh
penulis menganalisa berbagai permasalahan hukum yang ada di negeri
terconta ini.
KEPASTIAN HUKUM Vs.
KEADILAN.
Pertanyaan
ini masih terngiang di benak penulis ketika menghadapi ujian sidang
filsafat (atau pilsyahwat?) hukum. Mungkin juga penulis hipokrit
dalam menjawab pertanyaan ini tetapi mungkin juga tidak. Karena Bapak
Ahmad M. Ramli menanyakan pertanyaan ini dihubungkan dengan kondisi
Indonesia sekarang, ketika itu penulis menjawab dengan mantap dan
haqqul yakiin KEPASTIAN HUKUM. Betapa pertanyaan ini
sungguh sulit dijawab oleh penulis ketika itu. Tetapi penulis punya
keyakinan setelah menganalisa berbagai soal (termasuk kemungkinan
tidak lulus bila di jawab keadilan, karena saya yakin betul bahwa
para guru besar filsafat hukum Unpad adalah penikmat filsafat
positivisme hukum). Tetapi keadilan pada saat itu bagi penulis sangat
abstrak sehingga bisa menimbulkan multi tafsir dan sangat mungkin
ber-dwifungsi (memangnya hanya ABRI (TNI/POLRI) bisa ber-dwifungsi).
Karena parameter atau alat ukur atau indikator atau apapun itu
namanya sungguh-sungguh abstrak. Ini yang kemudian menjadi dasar bagi
penulis untuk menjawab dengan tegas kepastian hukum.
Dalam suatu
ketidakteraturan dan kegoncangan yang luar biasa memang dibutuhkan
adanya kepastian hukum. Tetapi bagi penulis, hal ini sungguh teramat
mudah tergelincir dalam jurang ketidakpastian yang sangat besar bagi
rakyat (ingat definisi rakyat menurut penulis). Kepastian hukum amat
mudah diselingkuhi dengan menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Dan
bukankah sejarah Indonesia sudah mengajarkan bagaimana kepastian
hukum dipraktikkan di masa rejim kolonial dan rejim orde baru.
Kepastian hukum bagi penulis sangat mudah untuk dijadikan “pelayan”
bagi kepentingan kekuasaan dan kapital semata-mata (ingatlah bahwa
UUD 1945 yang cacat itu justru memberikan kepastian hukum yang 1000%
pasti menjamin kehendak para diktator yang ingin berkuasa).
Di
saat sendi-sendi kekuasaan mulai goyah, kepastian hukum sangat
diperlukan untuk menjamin privilege dari kelas borjuasi (mohon
punten dengan mengutip istilah Marx karena sulit menemukan
padanannya dalam bahasa Indonesia). Kenapa? Justru dengan adanya
jaminan kepastian hukum kepentingan kekuasaan dan kapital dengan
mudah terjaga baik dari gugatan rakyat yang tertindas dan pada saat
yang sama kepastian hukum juga menjamin hilangnya hak-hak rakyat
secara kolektif.
Jika
dan hanya jika pertanyaan ini yang diajukan dalam sidang filsafat
hukum tentunya dengan teramat sangat pasti dan dengan gegap gempita
penulis akan menjawab KEADILAN SOSIAL, sayangnya
pertanyaan seperti ini hanya muncul dalam impian penulis saat
menjelang mata terlelap. Bagi penulis pertanyaan ini akan menjawab
dalam kubu mana hukum akan di re-inventing-kan kembali guna
menjamin pemenuhan hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial,
dan budaya. Keadilan dan keadilan sosial adalah dua hal yang berbeda
bagi penulis, karena keadilan sangat abstrak dan bernuansa pro status
quo dibandingkan keadilan sosial yang alat ukurnya sangat pasti
dan mutlak dan bernuansa memberikan perlindungan yang efektif bagi
kalangan yang miskin, hina, serta terpinggirkan dalam sistem politik,
ekonomi, dan hukum saat ini. Berangkat dari asumsi bahwa tujuan hukum
tertinggi adalah tercapainya pemenuhan keadilan sosial secara kaffah
maka hukum itu dengan sendirinya akan dihormati dan dihargai
sebagai sarana perlindungan bagi kemaslahatan umum. Premis ini
tentunya perlu di uji-cobakan serta di fit and proper test-kan
di kalangan ahli hukum dan di uji-tandingkan dengan mahdzab kepastian
hukum. Penulis yakin bahwa yang akan melakukan penentangan terhadap
premis ini adalah kaum the established beserta para pendukung
filsafat positivisme hukum.
Keadilan
sosial juga meliputi dan tidak mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan
tertinggi sebagaimana yang diajarkan oleh agama-agama manusia.
Pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial ini juga yang
melahirkan filsafat hukum kritis yang diolah secara jitu oleh mahdzab
frankfurt. Filsafat hukum kritis justru menyandarkan diri secara
mutlak kepada nilai-nilai keadilan sosial dan of course
mengabdikan dirinya pada nilai-nilai kemanusiaan. Siapakah yang
di dunia ini yang masih waras otak dan budi pekertinya akan
mengatakan tidak setuju bahwa harus ada pelarangan penumpukan kapital
di tangan satu atau beberapa kelompok orang apalagi jika penumpukan
kapital itu dilakukan secara onrechtmatige? Siapakah yang akan
menyatakan oposisinya bahwa manusia dan martabat kemanusiaan harus
dikembalikan dalam posisi mulianya? Siapakah yang akan tidak
mengangguk bahwa kekuasaan itu harus dibatasi dan hanya boleh
dipersembahkan untuk sebesar-besar kemakmuran serta kesejahteraan
rakyat? Siapakah yang tidak akan bertepuk tangan bahwa koruptor kelas
berat macam akbar tandjung, fuad bawasier, ginandjar kartasasmita
dipidana dengan seumur hidup dan dirampas kekayaannya untuk
kepentingan seluruh masyarakat? Ibu dan perempuan manakah yang tidak
akan menangis karena haru ketika hakim memutuskan pelaku kekerasan
terhadap perempuan dipidana dengan keras apalagi terhadap tentara
Indonesia yang melakukan perkosaan terhadap perempuan bangsa Aceh,
bangsa Papua Barat, dan bangsa Timor Leste? Petani manakah yang tidak
akan sujud syukur dengan diakuinya tanah garapan mereka yang telah
berbilang generasi dikembalikan pada mereka? Buruh manakah yang tidak
akan bersorak ketika diakuinya bahwa mereka pun tidak boleh
diperlakukan sebagaimana mesin dan sekrup?
Penulis
sangat memahami bahwa tulisan ini akan menimbulkan kritik dari
kawan-kawan semua, tetapi penulis juga yakin bahwa perbedaan itu
adalah rahmat bagi alam semesta. Oleh karena itu penulis mencoba
merenung dan merenung kembali di tengah-tengah gemerlapnya dunia
hukum Indonesia dan mencoba menempatkan diri ke karang mana penulis
akan berdiri. Bahwa kemudian ada fakta bahwa pengadilan adalah sarang
tikus dan universitas justru menyuburkan tikus-tikus baru di
pengadilan adalah tidak mungkin dibantah. Tetapi bahwa kemudian
penulis mencoba menyadarkan bagaimana masyarakat beserta kawan-kawan
semua ikut serta mengontrol kinerja pengadilan dan mengawasi para
hakim, jaksa, polisi, pengacara (termasuk penulis sendiri) agar tidak
berbuat curang adalah suatu kepastian. Penulis juga tidak berharap
suatu mu’jizat atau miracle atau keajaiban seperti di
film aladdin dapat tercipta dan dunia hukum akan beres dengan
sendirinya dalam hitungan kejapan mata. Dan penulis yakin bahwa
dengan bersoal-jawab seperti ini kita mampu mengarahkan kemana akan
dibawa sistem hukum di negeri tercinta ini akan dibawa. Bahwa ada
perbedaan keyakinan di antara kita itu adalah kepastian tetapi adalah
kepastian juga bahwa kita semua mempunyai satu tujuan yang sama
dengan mencoba sekuat tenaga kita untuk menempatkan hukum pada
posisinya yang terhormat dan tidak lagi dilecehkan oleh masyarakat
kita sendiri.
1
Anggara, A1097092, Alumni FH-Unpad
1.The First Step of the Legal Aid Movement in Indonesia
The end of Indonesian Independence Revolution in 1945 brings the changes in many affairs of state. At that time, the concept of constitutional state and the constitutionalism principal obtained great conflicts from many Indonesian prominent figures which driven by Soekarno who thought that the concept arrived from liberal ideology. This case makes a direct consequence towards the weaknesses of human rights protection in 1945 Indonesian Constitution. The Golden era of democracy and human rights during 1950-1959 apparently did not bring any changes towards human rights protection, for example, Indonesian government did not adopt Rechtsverordering (RV) but on the contrary adopted Het Indslansche Reglement (HIR) as judicial procedure prevailed in Indonesia and its justice court not Raad van Justitie but Landraad that of course HIR and Landraad had very poor guarantee towards the charges’ right protection. However, that condition was better than the period after to the present. At that time, the courts still had high integrity and independency because of the political system of the parliamentary democracy enabled strong society control so that could minimize the interfere of executive and legislative.
The period after could be say the dark era for the goal of forming constitutional state with democracy and social welfare in Indonesia. The interference of government power that clearly seen in many legal fields and government reluctant of strong organization society or independent civil society organization act towards the weaknesses of human rights protection in Indonesia.
The condition of the weak human rights protection especially for marginal society in Indonesia motivated the Indonesian Bar Association (Peradin) to form Lembaga Bantuan Hukum / Legal Aid Institute (LBH) throughout Indonesia. In the beginning of 1980’s Peradin served the forming of LBH in 12 provinces throughout Indonesia including LBH Bandung and consolidated under an umbrella organization called Yayasan LBH Indonesia / Indonesian Legal Aid Foundation (YLBHI). In the early phase of the forming, LBH got much defiance from administrator even The Restore and Order Command (Kopkamtib) – an extra judicial institution – forbid the forming of LBH throughout Indonesia. This case happened because LBH chose to oppose the administrator arbitrariness towards society and strongly positioned it self as a friend towards labor, farmer, poor town community and other marginal groups movements in Indonesia.
In the non-government organization movement history in Indonesia LBH known as the first type generation (conservative) based on philanthropy spirit in doing protection towards society. This stereotype appeared because LBH gave legal aid in pro bono publicio manner to the citizen community that protected. But the history proved that in authoritarianism phase LBH has become locomotive for democracy movements and human rights protection in Indonesia.
2.Legal Aid as a Tool Promoting Human Rights in Indonesia.
The issue of legal aid in Indonesia related to the confession of the principal constitutional state in UUD RI, that’s why the concept of constitutional state also related to human rights. However, a state based on constitutionalism should have the following criteria:
Admission and protection towards human rights
Free judicature and not take side, and also free from authority interference
Legality in the meaning of law and all the forms
From the above three criteria, human rights got the first place so the law that could be the basic of a state should appropriate with the large society wish. During this time the law formed by the government and parliament never concern about the human rights principal as an ethical media and juridical forming, socialization and the validity.
Therefore, legal aid in Indonesia has strategic function related to promote human rights principal in Indonesia. At least the legal aid has three strategic functions namely:
Service Function
Giving service towards marginal society group to gain the same chance before the law as other society groups have.
Education Function
Giving education towards marginal society group to understand more about their rights.
Alteration Function
Legal aid also can play positive role as a law reform media that side with marginal society.
If we see from legal aid strategic function, we can conclude that legal aid is the right that has to demand by every citizen in Indonesia, so the point is about the legal aid program that is the program to fight for standing human rights.
Therefore, legal aid not only gives service towards matters and cases that happened but also should direct to provide the form conditions for implementation effectiveness about the rights of marginal society.
The needy which pins down the biggest part of Indonesian society brings great influence towards human rights protection in Indonesia because it is not only disaster for humanity in accordance with law, politics, and economics. Should be noted that since along time justice means authority and wealthy, and this thing may caused injustice, so consequently in the implementation law will be more punch and crush the marginal society.
Therefore, legal aid not only aid in order that one can defend its rights but also means to reorganize injustice structure that happened in Indonesia through human rights promotion, so the justice can be felt certainly by marginal society.
3.LBH Bandung Experience on Human Rights Values Promotion Through Structural Legal Aid Concept
The Structural Legal Aid Concept (BHS) used by LBH Bandung in defending towards cases that are face by marginal society has become the most guidance principle in fixing the direction legal aid program in West Java – Indonesia which should has be done by LBH Bandung in the past, present, or future.
Structural Legal Aid used by LBH Bandung as a guidance principle since the early of 1980’s. Therefore, LBH Bandung has a point of view towards law case based on that structural legal aid concept.
Law case does not seen as a matter should be finished early, but also precise as an indication of deeper social conflict. For example, in the labor, live environment and land cases should be seen in macro context, that is unstable issue in allocating economic resources and hegemony conflicts towards other country.
Therefore, the step of anticipation that taken over to the law case not only bound the legal formal level, but also using legislative to provide the admission towards citizen rights, equitable law process, and refusing to authority arbitrariness.
The implication from this point of view towards job evaluation system in LBH Bandung is that the measure of success of executing legal aid program not only seen from winning or losing cases as a formal legal, but also considering other concrete social impacts resulted from executing that cases.
Legal cases that held by LBH Bandung used also as the first point for:
1.Effort to develop law function to form citizen rights has been admitted.
2.Effort institutional value and standard law through activities of awareness and publication in law field.
3.Effort to develop mechanism as an alternative to finish the law conflict that has public dimension.
4.Effort to develop critic function through justice court as a public forum.
5.Effort to contribute forming idea, reform, and law stand.
6.Effort to rearticulating the need of law for the society who feel the injustice from justice strip, bureaucracy, and other constitutional strip.
7.Effort to de-legitimate and deconstruction about the life state concept that weakened citizen position.
As a civil organization in West Java, LBH Bandung has a view that a country should protect and guarantee to fulfill civil, politics, economics, social, and culture rights and all the human freedom. In the future LBH Bandung sees that citizen should be positioned as a subject in forming equitable and supremacies law.
Therefore, the purpose of LBH Bandung directed to every effort to provide democratic constitutional state and guarantee the social welfare, in which law not only form by the compromise with modal power, but also appropriate with the need and society aspiration.
4.The Fall and Decline of YLBHI’s and Legal Aid Movement in Indonesia
The fall of YLBHI and 14 branch offices throughout Indonesia at the end of 2002 up to the present brings the important lesson for legal aid movement and other legal aid organization in Indonesia.
Legal aid movement done by LBH not only viewed again as a democratic locomotive in Indonesia. It is natural because in the beginning of forming LBH, the non government organization which against government arbitrary just very few, so that makes LBH called as democratic locomotive in Indonesia.
The name of LBH as democratic locomotive in the past, in fact has made LBH become disorientation towards legal aid program that become core competencies generally from LBH, so that the side function of law for marginal society that should be the basic services has forgotten. LBH in fact made society organization as a base function, and later LBH become wrapped around in forming many society organizations throughout Indonesia. This is not a significant mistake, but the most important lesson could be taken from the fall of YLBHI is LBH core competencies that could not take by side. Up to the present, the function of LBH in maintaining law cases toward marginal society in Indonesia cannot be forgotten and unchangeable even in the means of difficult condition often experience by LBH right now.
Up to the end of 2003 LBH Bandung still did associate law towards 24 cases involved more than 15,000 LL (about 60,000 people) throughout West Java. Typology from the cases associated by LBH includes labor, agrarian, living environment, children and law conflict, and other cases related corruption in Provincial Budget (APBD), violation of the election, and tortured. This thing proved that the function of LBH Bandung related to the core competencies that unchangeable in West Java.
Big dependency of LBH towards foreign fund also becomes the most important lesson in legal aid movement. LBH Bandung specifically wish there is a change relation between LBH Bandung with foreign fund, the changes is equitable relations and democratic. Besides, LBH should improve the ability to mobilize operational fund with using public fund for legal aid posted in province and town Budget (APBD) and more support from the local resources in West Java.
LBH Bandung up to the present still doing base criteria from legal aid organization and running its mission in pro bono publicio manner with legal aid program directed to every effort to reform law more protect marginal human rights in West Java.
5.The Future of the Legal Aid Movement and Legal Aid Organization Promoting Human Rights Protection in Indonesia
One of the most important factors for legal aid movement and legal aid organization in the future is society image about the legal aid itself. The idea about legal aid has not diverse flatly in marginal society.
Nevertheless, the forming positive image about legal aid in society is the first task especially from government in order to give service to the society. Giving the legal aid like that actually one of the government tasks and obligation to do the law and flat the justice in accordance with principle that Indonesia is a constitutional state.
Besides, strategy could be adopted by legal aid in promoting the human rights protections in Indonesia are:
Ideology level
There is still rejection from Indonesian government towards human rights protection and the low society awareness about their rights. And being the most important to legal aid organization to convince the commitment about promotion and human right protection even in a country level or a society level.
Legal Assistance
Legal Assistance can be an effective tool in legal aid organization. It is not only useful in defining several rights violation but also can be note for government and others. To express the fact about human rights violation can cause strategic power effect in gaining strong society and become a contribute value in order that functionary more emphasize to transparency effect and public accountability.
Community Legal Empowerment
Marginal society that becomes the victim from low arrangements can be strong with facilitated critical legal education and its procedure and how law can be used as a media to protect the rights. Moreover, legal aid organization can combine the legal knowledge with other service like negotiation in the name marginal society and doing a lobby to reform the law in order to be more protective to marginal society.
Using mechanism and international standard law
Knowing there is no regional mechanism in Asia, legal aid organization can use international mechanism and international standard law about human rights. Law norms of international human rights can be used in human rights education, to evaluate and oppose national law and to value government performance in doing its obligation to fulfill and protect human rights. Legal aid organization also can push standard integration and international human rights law norm into national law system.
In
Tuesday October 23rd, 1979 in Surabaya-East Java at the cold night, there was
born a cute little baby from R. Suwahju and Sri Hoetami Rahajoe and they gave
the baby name Anggara (it took from Javanese Calendar that means Tuesday). This
little baby has I sister Saraswati (has been married) and 1 brother Januar
Wijanarko (passed away two weeks after it’s born). This baby grow up and
starting to go to school when entered kindergarten at Magelang and Solo
(Surakarta), both of the cities located in Central Java. He was continued his
education in three different Elementary School in three cities,in Solo
(1985-1987), Jakarta (1987-1990), and Dili-East Timor (1990-1991). He started to
enter Junior High School in SMPN 2 Dili (1991-1992) and moved to Medan-North
Sumatera (1992-1994). This young teenagers entered Senior High School in SMUN 4
Medan (1994) and finished it in SMUN 63 Jakarta (1995-1997). Started to study
for higher education and choose law science in Law School University of
Padjadjaran Bandung-West Java since 1997. And take the Law Degree in October,
5th 2002. Since in college, he has been working as Assistant of Public Defender
at Bandung Legal Aid Institute (known as LBH Bandung). Now he is still working
as Public Defender at LBH Bandung as Coordinator of the Community Legal
Empowerment Program. The favorite color are blue and purple and he like
to read anything