Eksepsi

<!–
@page { size: 8.27in 11.69in; margin: 0.79in }
P { margin-bottom: 0in; text-align: center }
P.western { so-language: en-US; font-weight: bold }
P.cjk { font-weight: bold }
P.ctl { font-size: 10pt }
–>

EKSEPSI

Dalam
Perkara Pidana

No:
262/PID. B/2003/PN Tsm

Atas
Nama

Sdr.
Sukimin bin Surim

Majelis
Hakim yang kami hormati

Sdr.
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati

Serta
saudara-saudaraku tercinta kaum Petani yang haus akan keadilan

Terlebih
dahulu kami selaku Tim Penasehat Hukum, untuk dan atas nama sdr.
Sukimin bin Surim mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang
telah memberikan kesempatan kepada kami untuk mengajukan eksepsi ini.

Adapun
eksepsi ini kami buat dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Pendahuluan

  2. Eksepsi
    Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

  3. Kesimpulan

  4. Penutup

  1. Pendahuluan

Dan janganlah
kamu campur adukkan yang hak dan yang bathil, dan janganlah kamu
sembunyikan kebenaran padahal kamu mengetahui (Q.S. Al Baqaroh : 42)

Majelis
Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati serta seluruh
Pencinta Keadilan yang kami cintai. Dalam 58 tahun perjalanan sejarah
Republik Indonesia, belum sekalipun pernah terdapat periode panjang
terhadap perhormatan, perlindungan, penegakkan, dan pemajuan Hak
Asasi Manusia. Manusia-manusia Indonesia terus menerus diperlakukan
secara buruk oleh negaranya sendiri yang tidak lain adalah negara
yang kemerdekaannya diperjuangkan dengan melibatkan partisipasi
seluruh rakyat dan tidak hanya diperjuangkan oleh segelintir orang
saja.

Petani
dan Petani Penggarap, sebagai bagian terbesar dari masyarakat
Indonesia juga sudah membuktikan diri sebagai penyumbang terbesar
untuk kemajuan bangsa Indonesia. Untuk itu pemerintahan Soekarno pada
1960 telah memberikan penghargaan kepada petani sebuah UU yang
menjanjikan adanya Reformasi Agraria yang akan memberikan keadilan
atas penguasaan tanah yaitu UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria yang lebih dikenal dengan UUPA. Tetapi UUPA
ini tidak pernah dilaksanakan secara konsisten oleh pemerintah.
Pemerintah malah mengeluarkan kebijakan-kebijakan sektoral mengenai
agraria yang hanya menguntungkan para pemodal besar seperti halnya UU
No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang kemudian menutup rapat akses
petani terhadap sumber-sumber agraria.

Majelis
Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati serta semua orang
yang merindukan Keadilan yang kami cintai, kasus yang terjadi di desa
Sindangasih berawal dari sengketa pertanahan antara Perum Perhutani
dengan masyarakat setempat. Untuk itu Pemerintah dan DPRD Kab
Tasikmalaya dalam dengar pendapatnya dengan Serikat Petani Pasundan
bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Tasikmalaya pada 9
Oktober 2003 telah bersepakat untuk membentuk Tim inventarisasi
tanah-tanah Perhutani yang bersengketa di wilayah kabupaten
Tasikmalaya yang salah satunya terletak di blok cibadodon.

Selain
itu dengan diterbitkannya Keputusan Presiden No 34 Tahun 2003 tentang
Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan yang kemudian dalam pasal 2
ayat (1) dan ayat (2) huruf c menegaskan kewenangan pemerintah
kabupaten/kota untuk menyelesaikan sengketa tanah garapan, maka telah
jelas bahwa kasus ini adalah sengketa perdata.

Dari
keterangan diatas telah jelas sebenarnya, bahwa status lahan tersebut
masih dalam sengketa. Akan tetapi  Perum Perhutani telah bertindak
jauh dengan melakukan klaim atas lahan di blok Cibadodon tanpa dapat
menunjukkan alas hak yang sah kepada masyarakat. Perum Perhutani
malah melakukan penangkapan-penangkapan yang menjerat dan menyeret
sdr. Sukimin bin Surim ke depan persidangan ini. 

  1. Eksepsi
    Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Semua orang
adalah sama di muka hukum dan tanpa diskriminasi apapun berhak atas
perlindungan hukum yang sama (Pasal 7 Deklarasi Universal HAM, Pasal
14 (1) & (3) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Pasal
27 (1) &  Pasal 28 D (1) UUD 1945, Pasal 7 & Pasal 8 TAP MPR
No XVII Tahun 1998 Tentang HAM, Pasal 17 UU No 39 Tahun 1999 Tentang
HAM)

Majelis
Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, dan semua orang yang
merindukan keadilan yang kami cintai, apabila melihat kasus posisi
dan akar permasalahan yang sebenarnya terjadi maka sesungguhnya Jaksa
Penuntut Umum tidak memahami akar permasalahan yang terjadi di desa
Sindangasih dan tidak memperhatikan beberapa hal yang cukup penting
seperti proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung dengan
mengabaikan aturan-aturan yang telah ada di KUHAP sehingga hak-hak
tersangka sebagaimana yang telah dijamin dan diatur dalam KUHAP
terabaikan dan proses pengumpulan alat bukti yang penuh rekayasa dan
tergesa-gesa. Sehingga ketentuan yang telah digariskan dalam Pasal
143 (2) huruf b KUHAP menjadi tidak terpenuhi karena surat dakwaan
Jaksa Penuntut Umum secara formil dan materil kabur (obscuur
libel
) dan menyesatkan (misleading) dan secara substansi
mengandung rekayasa hukum yang dengan sengaja mengabaikan akses
masyarakat terhadap tanah yang terkait langsung dengan akses terhadap
keadilan (access to justice)

Berdasarkan
fakta yang telah diungkapkan diatas, maka kami merinci eksepsi kami
sebagai berikut

    1. Surat
      dakwaan tidak cermat dan tidak jelas

Dalam
surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dijelaskan
dalam dakwaan kesatu bahwa sdr. Sukimin bin Surim telah melakukan,
menyuruh melakukan atau turut serta melakukan menebang pohon atau
memanen atau memungut hasil hutan di dalam tanpa memiliki izin dari
pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat (3)
huruf e jo pasal 78 ayat (5) UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
dan dalam dakwaan kedua bahwa sdr. Sukimin bin Surim telah merambah
kawasan hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang
berwenang sebagaimana yang diatur dalam pasal 50 ayat (3) huruf b jo
pasal 78 ayat (2) UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan

Jaksa
Penuntut Umum telah melakukan kesalahan dengan mendakwa bahwa Sukimin
bin Surim telah memasuki, merambah, dan melakukan menebang pohon dan
lain sebagainya di areal hutan yang diklaim oleh Perum Perhutani
untuk menebang pohon Acacia Mangium dengan menggunakan mesin Senso,
yang kemudian sdr. Sukimin bin Surim membakarnya untuk menyuburkan
tanah di ladang yang baru dibuka. Sementara itu di lokasi yang
dikenal dengan nama blok Cibadodon Kp. Sinagar Desa Sindangasih,
Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya tersebut belumlah dapat
dikatakan sebagai kawasan hutan yang dibawah pengelolaan Perum
Perhutani, dikarenakan hingga saat ini Perum Perhutani tidak atau
setidak-tidaknya belum dapat menunjukkan alas haknya yang sah dalam
pengelolaan kawasan tersebut sebagaimana yang ditentukan dalam pasal
14 jo pasal 15 UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan 

Jaksa
Penuntut Umum juga telah mengabaikan kenyataan bahwa sdr. Sukimin bin
Surim ditangkap di rumahnya tanpa ada surat penangkapan dan penahanan
yang sah dan pada kenyataannya tidak ada seorangpun yang melihat
bahwa sdr. Sukimin bin Surim telah merambah, melakukan, menyuruh
melakukan atau turut serta melakukan menebang pohon atau memanen atau
memungut hasil hutan di dalam tanpa memiliki izin dari pejabat yang
berwenang sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat (3) huruf b dan e UU
No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Oleh
karena itu adalah sangat beralasan apabila surat dakwaan ini kemudian
dinyatakan tidak jelas dan kabur.   

 

    1. Tidak
      terpenuhi unsur pidana

Sekali
lagi kami ingin menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak memahami
atau setidak-tidaknya telah mengabaikan akar permasalahan yang
terjadi dan hanya mendasarkan diri pada klaim ilegal penguasaan lahan
dari Perum Perhutani atas lahan di blok Cibadodon.

Bahwa
kasus yang menjerat dan menyeret sdr. Sukimin bin Surim dalam
persidangan ini pada pokoknya adalah sengketa kepemilikan dan atau
penguasaan lahan yang hingga saat ini masih dalam proses penyelesaian
di DPRD Kab. Tasikmalaya.

Oleh
karena itu belum ada satupun unsur pidana yang telah dilakukan oleh
sdr. Sukimin bin Surim sebelum ada kejelasan menurut hukum bahwa
lahan yang dimaksud benar-benar di bawah penguasaan Perum Perhutani
sehingga tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh sdr. Sukimin bin
Surim belumlah dikatakan sebagai tindak pidana kehutanan. Sementara
itu kondisi yang secara nyata terjadi adalah permasalahan perdata dan
administratif yang antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Tanah
    atau lokasi di blok Cibadodon bukanlah atau setidaknya belum dibawah
    penguasaan perum Perhutani sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14
    ayat (2) UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan

  2. Sampai
    saat ini Perum Perhutani belum atau tidak dapat menunjukkan bukti
    penguasaan lahannya secara sah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal
    4 ayat (2) huruf c jo pasal 14 UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan

Oleh
karena itu tindak pindana baru akan muncul apabila permasalahan
perdata dan administratif telah selesai dan Perum Perhutani secara
sah dan meyakinkan menunjukkan bukti penguasaan lahan tersebut kepada
masyarakat

 

    1. Alat
      bukti tidak mencukupi

Bahwa
saksi yang diutarakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya tidak
memenuhi kualifikasi seorang saksi. Karena saksi tersebut tidak
melihat sendiri perbuatan yang dilakukan oleh sdr. Sukimin bin Surim.

Bahwa
barang bukti berupa alat gergaji mesin Senso tidak diambil penyidik
dari tempat kejadian. Bagaimana mungkin penyidik begitu yakin bahwa
gergaji mesin senso tersebut yang dipakai oleh sdr. Sukimin bin Surim
apabila gergaji mesin senso tersebut tidak diambil dari tempat
kejadian

 

    1. Kualifikasi
      Delik

Karena
masih terjadi sengketa kepemilikan atau penguasaan lahan maka lahan
di blok Cibadodon belum dapat dikatakan sebagai kawasan hutan, maka
penerapan pasal 50 ayat (3) huruf 3 jo pasal 78 ayat (5) UU No 41
tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi tidak relevan dan salah
penerapan hukum karena hingga saat ini belum terjadi tindak pidana
sebagaimana yang didakwakan terhadap sdr. Sukimin bin Surim

    1. Pemeriksaan
      terdakwa dilakukan secara melawan hukum

Bahwa
sdr. Sukimin bin Surim ditangkap oleh petugas polisi yang tidak
menunjukkan identitasnya sebagai polisi dan juga tanpa ada satupun
surat penangkapan dan juga surat penahanan yang diberikan kepada
keluarganya saat itu dan baru diberikan seminggu setelah sdr. Sukimin
bin Surim berada di tahanan Polsek Cikatomas hal ini berarti
bertentangan dengan ketentuan yang telah digariskan dalam pasal 18
ayat (1) dan (3) jo pasal 21 ayat (2) dan (3)  KUHAP.

Bahwa
sdr. Sukimin bin Surim memberikan keterangan di depan penyidik dengan
dibawah tekanan karena sdr. Sukimin bin Surim diancam untuk
memberikan keterangan seperti yang diinginkan oleh penyidik hal ini
berarti bertentang dengan ketentuan yang digariskan dalam pasal 52
KUHAP.

Sehingga
menurut hemat kami pemeriksaan terhadap diri sdr. Sukimin bin Surim
telah dilakukan secara melawan hukum

  1. Kesimpulan

Dan
Kami hendak memberikan karunia kepada mereka yang tertindas di bumi,
Kami jadikan mereka menjadi pemimpin-pemimpin dan Kami jadikan mereka
pewaris (Q.S. Al Qashas : 5)

Berdasarkan
uraian yang telah kami kemukakan diatas, maka tibalah kami pada
kesimpulan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa
    pokok permasalahannya adalah masalah perdata dan administratif, oleh
    karena itu berdasarkan PERMA No 1 tahun 1956 pemeriksaan pidananya
    dapat ditangguhkan menunggu putusan dari hakim perdata.

  2. Dakwaan
    tidak jelas dan kabur (Obscur Libeli) serta menyesatkan
    (misleading) sehingga terkesan dipaksakan

  3. Surat
    dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum karena pemeriksaan
    terhadap diri sdr. Sukimin bin Surim dilakukan secara melawan hukum

  4. Bahwa
    dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah salah dalam
    penerapan hukum

  1. Penutup

Berdasarkan
uraian kami diatas, sesuai dengan pasal 143 ayat (2) huruf b jo pasal
156 ayat (1) KUHAP maka dakwaan Jaksa Penuntut Umum haruslah dapat
dinyatakan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan
atau setidak-tidaknya menangguhkan perkaranya sampai putusan atas
sengketa perdata telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Bandung,
3 November 2003.

Hormat
kami

Lembaga
Bantuan Hukum Bandung

Tim
Pembela Umum

Leave a Reply