Nota Pembelaan

<!–
@page { size: 8.27in 11.69in; margin: 0.79in }
P { margin-bottom: 0in; text-align: center }
P.western { so-language: en-US; font-weight: bold }
P.cjk { font-weight: bold }
P.ctl { font-size: 10pt }
–>

Nota
Pembelaan

Dalam
Perkara Pidana

No:
262/PID. B/2003/PN Tsm

Atas
Nama

Sdr.
Sukimin bin Surim

Majelis
Hakim yang kami hormati

Sdr.
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati

Serta
saudara-saudaraku tercinta kaum Petani yang haus akan keadilan

Terlebih
dahulu kami selaku Tim Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum Bandung
(LBH Bandung), untuk dan atas nama sdr. Sukimin bin Surim mengucapkan
terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan kesempatan
kepada kami untuk mengajukan nota pembelaan ini.

Adapun
nota pembelaan ini kami buat dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Pendahuluan

  2. Analisa
    Fakta

  1. Analisa
    Keterangan Saksi

  2. Analisa
    Alat Bukti

  1. Analisa
    Hukum

    1. Analisa
      Terhadap UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
      Agraria

    2. Analisa
      Terhadap Peraturan Perundang-undangan Yang Berkaitan Dengan
      Kehutanan Dan Sengketa Kehutanan

    3. Analisa
      Terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

  1. Kesimpulan

  2. Penutup

  1. Pendahuluan

Mengapa kamu
tidak mau berperang di jalan Allah dan di jalan kaum mustadh’afin
yang tertindas yang berkata: Tuhan kami, keluarkan kami dari negeri
yang penduduknya orang zalim. Jadikan bagi kami dari sisi-Mu
pelindung dan berilah kami dari sisi-Mu pembela (Q.S. An Nisa: 75)

Majelis
Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati serta seluruh
Pencinta Keadilan yang kami cintai. Setelah melewati tahapan-tahapan
persidangan yang cukup melelahkan ini, tiba waktunya bagi kami untuk
menjelaskan seluruh fakta hukum yang muncul dalam persidangan yang
terhormat dan mulia ini.

Seperti
yang telah kita pahami bersama bahwa dalam 58 tahun 5 bulan 3 hari
perjalanan sejarah Republik Indonesia, masyarakat khususnya kaum
petani belum pernah menjadi subyek utama dari derap pembangunan di
negeri yang kita cintai ini. Masyarakat Indonesia khususnya kaum
petani selalu menjadi obyek atau korban utama dari derap pembangunan
di Indonesia ini. Pemerintah Negara Republik Indonesia lebih menyukai
untuk memberikan kesejahteraan pada segelintir orang yang “kebetulan”
menguasai sebagian besar kekayaan dari negeri ini.

Pemberian
konsesi-konsesi pertambangan dan pemberian konsesi kehutanan seperti
Hak Penguasaan Hutan (HPH) kepada para pengusaha dengan cepat telah
meminggirkan sekaligus memiskinkan masyarakat yang telah lebih dulu
berdiam di wilayah tersebut, pemberian konsesi dan berbagai hak
penguasaan lahan kepada para pengusaha telah terbukti merusak
ekosistem yang ada, kita bisa melihat banyak contoh soal ini antara
lain kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan di wilayah konsesi
HPH, kerusakan lingkungan hidup akibat adanya pertambangan di Papua
Barat dan Aceh serta terakhir peristiwa longsor yang terjadi di
Pacet-Jawa Timur dan Mandalawangi Kabupaten Garut yang ironisnya
justru terletak di kawasan hutan yang menurut Perum Perhutani berada
di bawah pengelolaan Perum Perhutani.

Tetapi,
pertanyaan yang besar muncul, adakah dari para pengusaha tersebut
termasuk Perum Perhutani dibawa dan dihadapkan oleh sdr. Jaksa
Penuntut Umum ke depan pengadilan untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya yang telah merugikan masyarakat banyak? Maka jawaban
yang selalu muncul adalah TIDAK, karena tidak ada satupun dari mereka
yang melakukan kerusakan terhadap lingkungan hidup pernah dihadapkan
oleh sdr. Jaksa Penuntut Umum ke depan Pengadilan yang terhormat dan
mulia ini. Sdr. Jaksa Penuntut Umum pada kenyataannya lebih
“menyukai” untuk membawa, menghadapkan, dan melakukan tuntutan
hukum terhadap saudara-saudara kami masyarakat petani yang notabene
lemah, miskin dan buta hukum itu.

Pemerintahan
Soekarno pada 1960 telah menyadari bahwa pengusaan lahan yang
berlebihan di tangan segelintir orang dan atau badan usaha dapat
membahayakan dan mengancam kepentingan serta kelangsungan hidup
masyarakat banyak, untuk itu pemerintahan Soekarno mengeluarkan
sebuah UU yang menjanjikan adanya Reformasi Agraria yang akan
memberikan keadilan atas penguasaan tanah yaitu UU No 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang lebih dikenal dengan
UUPA. Tetapi UUPA ini tidak pernah dilaksanakan secara konsisten oleh
pemerintah. Pemerintah malah mengeluarkan kebijakan-kebijakan
sektoral mengenai agraria yang hanya menguntungkan para pemodal besar
seperti halnya UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang kemudian
menutup rapat akses petani terhadap sumber-sumber agraria dan
“memaksa” sdr. Jaksa Penuntut Umum menghadapkan sdr. Sukimin bin
Surim ke depan persidangan ini.

Majelis
Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati serta semua orang
yang merindukan Keadilan yang kami cintai, kasus yang terjadi saat
ini berawal dari sengketa pertanahan antara Perum Perhutani dengan
masyarakat setempat. Perum Perhutani sampai saat ini belum pernah
menunjukkan alas hak pengelolaan hutan yang sah kepada masyarakat.
Sehingga adalah ganjil ketika Perum Perhutani yang tidak pernah dapat
atau setidak-tidaknya belum dapat membuktikan hak atas pengelolaan
suatu lahan kemudian melakukan penangkapan dan menghadapkan sdr.
Sukimin bin Surim ke depan persidangan ini. Oleh karena itu
seharusnya sengketa perdatalah yang harus diselesaikan terlebih
dahulu sehingga tidak ada keraguan sedikitpun tentang siapakah yang
berhak atas lahan yang disengketakan tersebut.

Dari
keterangan diatas telah jelas sebenarnya, persoalan hukum manakah
yang harus diselesaikan terlebih dahulu karena status lahan tersebut
masih dalam sengketa. Akan tetapi  Perum Perhutani bersama-sama
dengan sdr. Jaksa Penuntut Umum telah bertindak jauh dengan hanya
mendasarkan klaim ilegal dari Perum Perhutani atas lahan di blok
Cibadodon dan hari ini kita melihat bahwa Perum Perhutani
bersama-sama dengan sdr. Jaksa Penuntut Umum malah melakukan
penangkapan-penangkapan yang menjerat, menghadapkan, dan melakukan
tuntutan hukum kepada sdr. Sukimin bin Surim ke depan persidangan
ini. 

  1. Analisa
    Fakta

Berhati-hatilah!
Takutlah kepada Allah ketika berurusan dengan masalah orang miskin
yang tidak mempunyai cukup sarana, yang papa, tak punya, dan tak
berdaya, lindungilah hak-hak mereka, karena itu jangan biarkan
kemewahan apapun menjauhkan anda dari mereka. Ingat janganlah anda
mengabaikan mereka, dan jangan palingkan wajah anda dari mereka
karena kesombongan” (Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib ra)

Majelis
Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, dan semua orang yang
merindukan keadilan yang kami cintai, Sdr. Jaksa Penuntut Umum dengan
sengaja telah mengabaikan beberapa hal yang cukup penting seperti
proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung dengan
mengabaikan aturan-aturan yang telah ada di KUHAP sehingga hak-hak
tersangka sebagaimana yang telah dijamin dan diatur dalam KUHAP
terabaikan dan proses pengumpulan alat bukti yang penuh rekayasa dan
tergesa-gesa. Sehingga secara substansi mengandung rekayasa hukum
yang dengan sengaja mengabaikan akses masyarakat terhadap keadilan
(access to justice).

Untuk
itu, terlebih dahulu kami menolak saksi-saksi dan atau keterangan
saksi yang diajukan oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum, karena Sdr. Jaksa
Penuntut Umum telah mengabaikan kualifikasi saksi yang diatur dalam
Pasal 1 angka 26 dan angka 27 jo Pasal 185 ayat 5 KUHAP. Kami juga
menolak keterangan ahli yang diajukan oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum,
karena saksi tersebut tidak pernah diadakan uji kepatutan (fit and
proper test
) dan uji kelayakan (due diligence) di depan
persidangan dan independensinya kami ragukan karena yang bersangkutan
adalah karyawan Perum Perhutani yang nota bene mempunyai kepentingan
langsung terhadap persidangan ini.

Berdasarkan
hal-hal yang telah diungkapkan diatas, maka kami akan merinci
fakta-fakta yang pada pokoknya terungkap di persidangan sebagai
berikut.

  1. Keterangan
    Saksi Edi Dimyati bin Encud (dibawah sumpah)

    • Saksi
      adalah pegawai Perum Perhutani dan jabatannya sebagai KRPH
      Cikatomas

    • Saksi
      mengetahui adanya penebangan pada Rabu 6 Agustus 2003 seluas 16 Ha
      dan satu minggu sesudahnya bersama-sama Anda Juanda bin Naam
      mendatangi lokasi dan melihat kayu-kayu acacia mangium yang telah
      ditebang

    • Saksi
      tidak mengetahui siapa yang menebang kayu acacia mangium
      tersebut

    • Saksi
      baru mengetahui Sdr. Sukimin bin Surim yang menebang kayu ketika
      diperiksa dan diberitahu
      oleh Kepolisian Sektor
      Cikatomas

    • Saksi
      memperkirakan jumlah kerugian Perum Perhutani sebesar Rp.
      133.762.000,00

    • Saksi
      memperkirakan jumlah pohon yang ditebang sebanyak 2600
      pohon.

    • Saksi
      mengetahui ada tanah masyarakat di sekitar hutan (tanah
      enclave) seluas 5-6 Ha

  1. Keterangan
    Saksi Anda Juanda bin Naam (dibawah sumpah)

    • Saksi
      adalah pegawai Perum Perhutani dan mempunyai jabatan sebagai Polter
      RPH Cikatomas

    • Saksi
      mengetahui adanya penebangan pada Rabu 6 Agustus 2003 seluas 16 Ha
      dan satu minggu sesudahnya bersama-sama Edi Dimyati bin
      Encud mendatangi lokasi dan melihat kayu-kayu acacia mangium yang
      telah ditebang

    • Saksi
      tidak mengetahui siapa yang menebang kayu acacia mangium
      tersebut

    • Saksi
      baru mengetahui Sdr. Sukimin bin Surim yang menebang kayu ketika
      diperiksa dan diberitahu
      oleh Kepolisian Sektor
      Cikatomas

    • Saksi
      memperkirakan jumlah kerugian Perum Perhutani sebesar Rp.
      133.762.000,00

  1. Keterangan
    Ahli Cecep Darso bin Eman (di bawah sumpah)

    • Saksi
      adalah pegawai Perum Perhutani

    • Saksi
      menyatakan bahwa benar wilayah kehutanan di Blok Cibadodon Petak 48
      G Kp. Sinagar Desa Sindangasih Kecamatan Cikatomas Kabupaten
      Tasikmalaya adalah tanah milik negara berdasarkan UU No 5
      Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan yang
      pengelolaannya dilakukan oleh Perum Perhutani

    • Saksi
      menyatakan bahwa benar wilayah kehutanan di Blok Cibadodon Petak 48
      G Kp. Sinagar Desa Sindangasih Kecamatan Cikatomas Kabupaten
      Tasikmalaya adalah wilayah kerja Perum Perhutani berdasarkan
      Pasal 9 PP No 30 Tahun 2003
      dan wilayah tersebut adalah hutan
      produksi berdasarkan PP No 2 Tahun 1978

    • Saksi
      baru mengetahui Sdr. Sukimin bin Surim menebang 500 pohon di
      Kepolisian Sektor Cikatomas.

  1. Keterangan
    Ahli Marolop Simbolon, SH (dibawah sumpah)

    • Saksi
      adalah pegawai Perum Perhutani sebagai Ajun Administrasi

    • Saksi
      menyatakan bahwa benar wilayah kehutanan di Blok Cibadodon Petak 48
      G Kp. Sinagar Desa Sindangasih Kecamatan Cikatomas Kabupaten
      Tasikmalaya adalah tanah milik negara berdasarkan UU No 5
      Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan yang
      pengelolaannya dilakukan oleh Perum Perhutani

    • Saksi
      menyatakan bahwa benar wilayah kehutanan di Blok Cibadodon Petak 48
      G Kp. Sinagar Desa Sindangasih Kecamatan Cikatomas Kabupaten
      Tasikmalaya adalah wilayah kerja Perum Perhutani berdasarkan
      Pasal 9 PP No 30 Tahun 2003
      dan wilayah tersebut adalah hutan
      produksi berdasarkan PP No 2 Tahun 1978

    • Saksi
      menyatakan bahwa benar Berita Acara Tata Batas dibuat pada 1925
      (masa Pemerintah Kolonial Hindia Belanda) dan tidak ada batas
      waktunya

  1. Keterangan
    Sdr. Sukimin bin Surim

    • Sdr.
      Sukimin bin Surim mengakui perbuatan yang dilakukannya di
      Kepolisian Sektor Cikatomas karena dipaksa oleh Polisi yang
      bernama Rahmat Santosa

    • Sdr.
      Sukimin bin Surim menyatakan bahwa benar menebang pohon untuk
      membuka sawah di satu lokasi sekira 200 bata dengan menggunakan
      mesin senso

    • Sdr.
      Sukimin bin Surim tidak menghitung jumlah pohon yang ditebang

  1. Barang
    Bukti

Sdr.
Sukimin bin Surim menyatakan bahwa benar mesin senso yang ditunjukkan
dalam persidangan ini adalah mesin senso miliknya.

  1. Analisa
    Hukum

Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya (Pasal 2 Deklarasi Universal HAM, Pasal 4 (2) Kovenan
Internasional Hak Sipil dan Politik, Pasal 28A UUD RI, Pasal 1 TAP
MPR RI No XVI/.MPR/1998 Tentang Piagam Hak Asasi Manusia, Pasal 9 (1)
UU No 30 Tahun 1999)

Majelis
Hakim dan saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati dan semua
orang yang merindukan keadilan sosial tegak di Indonesia yang kami
cintai, sebelum melangkah lebih jauh, kami ingin menegaskan bahwa
perkara pidana yang telah menyeret sdr. Sukimin bin Surim ke depan
persidangan ini sangat terkait dengan aspek pengusaan lahan di
kawasan blok Cibadodon Kp. Sinagar Desa Sindangasih, Kecamatan
Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya yang diklaim secara melawan hukum
(onrechtmatige) oleh Perum Perhutani. Untuk itu, maka kami
ingin mengajak agar semua orang yang hadir di persidangan ini untuk
memahami dengan terang terhadap semua aspek hukum agraria yang
berkaitan dengan perkara ini.

    1. Analisa
      Terhadap UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
      Agraria

Kehadiran
UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang
kemudian lebih dikenal dengan UUPA merupakan amanat dari Pasal 33
ayat (3) UUD RI Tahun 1945 yang menjelaskan bahwa:

Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat”.

Ketentuan
pasal ini secara jelas menyatakan penghapusan domein veklaring
yang berlaku sejak jaman pemerintah kolonial Hindia Belanda, sehingga
telah jelas bahwa negara tidak akan dan tidak pernah mempunyai hak
milik atas tanah
. Akibat hukum dari adanya Pasal 33 ayat (3) UUD
RI ini adalah bahwa status hukum atau alas hak penguasaan lahan pada
masa pemerintah kolonial Hindia Belanda yang berdasarkan domein
veklaring
menjadi hapus dengan sendirinya. Untuk itu Pasal 33
ayat (3) UUD RI Tahun 1945 ini kemudian dijabarkan lebih lanjut ke
dalam UUPA tentang hal-hal yang dimaksud atas Hak Menguasai Negara
tersebut. Oleh karena itu dalam Pasal 2 ayat (2) UUPA mengatur
tentang wewenang dari Hak Menguasai Negara yang dimaksud oleh Pasal
33 Ayat (3) UUD Republik Indonesia, yaitu :

a.
mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan
pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;

b.
menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang
dengan bumi, air dan ruang angkasa,

c.
menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang
dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang
angkasa.

Berdasarkan
ketentuan dalam pasal 2 UUPA, kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam
pasal 14 UUPA mengenai kewajiban pemerintah untuk membuat rencana
umum untuk peruntukan dan penggunaan, bumi, air, dan ruang angkasa,
serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Pasal 14 UUPA
menjelaskan bahwa:

(1)
Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 2 ayat (2) dan (3) ,
pasal 9 ayat (2) serta pasal 10 ayat (1) dan (2) Pemerintah
dalam rangka sosialisme Indonesia, membuat suatu rencana umum
mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang
angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya:

a.
untuk keperluan Negara,

b.
untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya, sesuai dengan
dasar Ketuhanan Yang Maha Esa;

c.
untuk keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial, kebudayaan
dan lain-lain kesejahteraan;

d.
untuk keperluan memperkembangkan produksi pertanian, peternakan dan
perikanan serta sejalan dengan itu;

e.
untuk keperluan memperkembangkan industri, transmigrasi dan
pertambangan.

(2)
Berdasarkan rencana umum tersebut pada ayat (1) pasal ini dan
mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan, Pemerintah Daerah
mengatur persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air serta ruang
angkasa untuk daerahnya, sesuai dengan keadaan daerah masing-masing.

(3)
Peraturan Pemerintah Daerah yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini
berlaku setelah mendapat pengesahan, mengenai Daerah Tingkat I dari
Presiden, Daerah Tingkat II dari, Gubernur/Kepala Daerah yang
bersangkutan dan Daerah Tingkat III dari Bupati/Walikota/Kepala
Daerah yang bersangkutan.”

Kiranya
telah jelas bahwa, negara tidak pernah mempunyai hak milik atas suatu
tanah sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD RI jo
Pasal 2 ayat (1) UUPA. Untuk itu dalam rangka Hak Menguasai Negara
tersebut, Pemerintah untuk keperluan negara diwajibkan membuat
rencana umum mengenai persediaan, peruntukan, dan penggunaan dari
bumi, air, dan ruang angkasa serta menentukan dan mengatur hubungan
hukum antara orang dan bumi, air, dan ruang angkasa yang kemudian
dilimpahkan kewenangannya kepada pemerintah daerah setempat
sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf
b jo Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UUPA

Setelah
41 tahun diundangkannya UUPA ini, ternyata kegiatan-kegiatan yang
diperintahkan dalam UUPA ini tidak berjalan dengan baik dan banyak
terjadi sengketa agraria antara masyarakat dengan badan usaha yang
mengelola perkebunan atau kehutanan serta ditambah lagi tumpang
tindihnya peraturan perundang-undangan soal agraria. Hal inilah yang
kemudian menjadi latar belakang terbitnya Ketetapan MPR-RI No
IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya
Alam seperti yang disebutkan dalam konsideran Menimbang huruf c;

bahwa
pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam yang berlangsung
selama ini telah menimbulkan penurunan kualitas lingkungan,
ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan
pemanfaatannya serta menimbulkan konflik

dan
dalam huruf d

bahwa
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber
daya agraria dan sumber daya alam saling tumpang tindih dan
bertentangan

Ketetapan
tersebut juga mengatur tentang beberapa prinsip yang antara lain
dijelaskan dalam Pasal 5 huruf f

Mewujudkan
keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan, dan
pemeliharan sumber daya agraria dan sumber daya alam”

Kemudian
lebih lanjut ditegaskan tentang arah pembaruan agraria yang
dijelaskan dalam Pasal 6 angka 1 huruf a sampai dengan huruf e yang
antara lain melakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan,
penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan tanah
yang berkeadilan, menyelenggarakan pendataan pertanahan, dan
penyelesaian konflik-konflik agraria
.

Dengan
ditetapkannya Ketetapan MPR-RI No IX/MPR/2001 tentang Pembaruan
Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam pada 2001, seharusnya
pemerintah terlebih dahulu melakukan sinkronisasi peraturan
perundang-undangan di bidang agraria termasuk menyelesaikan
konflik-konflik agraria yang sedang terjadi akibat masih
diteruskannya penguasaan lahan yang berdasarkan pada domein
veklaring
pada masa pemerintah kolonial Hindia Belanda serta
ketimpangan struktur penguasaan lahan.

    1. Analisa
      Terhadap Peraturan Perundang-undangan Yang Berkaitan Dengan
      Kehutanan Dan Sengketa Kehutanan

Majelis
Hakim dan sdr. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati dan semua
saudara-saudara kami yang merindukan keadilan yang kami cintai, sudah
terang bagi kita sekarang tentang penghapusan status hukum atau alas
hak penguasaan lahan yang berdasarkan domein veklaring yang
ditetapkan pada masa pemerintah kolonial Hindia Belanda. Oleh karena
itu, kami ingin mengingatkan kepada Majelis Hakim yang terhormat dan
menyatakan dengan tegas kepada sdr. Jaksa Penuntut Umum bahwa UU No
41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak bisa dipahami dan dibaca secara
terpisah dengan ketentuan-ketentuan dasar yang menjadi payung di
atasnya.

Bahwa
Hak Menguasai Negara atas wilayah hutan mendapatkan pengaturannya
dalam Pasal 33 ayat (3) UUD RI jo Pasal 2 ayat (2) UUPA jo Pasal 4
ayat (1) UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Untuk itu dalam Pasal
4 ayat (2) huruf b menegaskan penguasaan hutan oleh negara memberi
kewajiban bagi pemerintah untuk antara lain untuk menetapkan status
wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai
bukan kawasan hutan.

Penetapan
status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan adalah salah satu
kewajiban pemerintah dalam hal pengurusan hutan sebagaimana yang
dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (2) UU No 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan.

UU
No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan bahwa penetapan status
wilayah tertentu sebagai kawasan hutan harus melalui tahapan kegiatan
perencanaan kawasan kehutanan, inventarisasi hutan dan pengukuhan
kawasan hutan untuk memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan
sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a jo Pasal
12 huruf a jo Pasal 14 jo Pasal 15 ayat 1 huruf a UU No 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan. Dalam Pasal 13 jo Pasal 14 ayat (1) UU No 41 tahun
1999 tentang Kehutanan menyatakan bahwa tanpa adanya inventarisasi
kawasan hutan maka pengukuhan kawasan hutan tidak dapat dilakukan.

Sebagaimana
yang telah kami jelaskan di atas bahwa sehubungan dengan hapusnya
domein veklaring, penetapan kawasan hutan berdasarkan Berita
Acara Tata Batas (BATB) yang dilakukan pada masa pemerintah kolonial
Hindia Belanda, secara politis dan sosiologis, menjadi hapus dengan
sendirinya pada saat proklamasi kemerdekaan RI dan disahkannya UUD RI
pada 17-18 Agustus 1945 dan kemudian dengan berlakunya UUPA pada 1960
penghapusan tersebut menjadi lebih kuat secara yuridis, oleh karena
itu maka kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah adalah
melakukan re-inventarisasi hutan kembali sehingga kawasan hutan dapat
dikukuhkan dan mendapatkan kepastian hukum.

Selain
itu UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengatur bahwa
masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan juga mempunyai
hak-hak yang dilindungi seperti memanfaatkan hutan dan hasil
hutan, mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan,
dan memperoleh informasi kehutanan
dan hal yang lebih penting
adalah bahwa masyarakat di dalam dan sekitar hutan berhak
memperoleh kompensasi karena hilangnya akses dengan hutan sekitarnya

dan hilangnya hak atas tanah miliknya akibat penetapan kawasan hutan
sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 68 UU No 41 Tahun 1999
Tentang Kehutanan. Tetapi hingga detik ini kami mempunyai keyakinan
yang kuat berdasarkan keterangan masyarakat bahwa Perum Perhutani
tidak pernah melakukan sosialisasi terhadap hak-hak masyarakat yang
dilindungi dalam UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan lebih
menekankan kewajiban “tidak resmi” terhadap masyarakat.

Untuk
itu, telah menjadi terang apabila kawasan hutan menjadi sengketa
antara pengelola kawasan hutan dengan masyarakat, maka harus
diselesaikan persoalan hak atas penguasaan lahannya terlebih dahulu
yang dapat diselesaikan melalui pengadilan atau di luar pengadilan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 74 ayat (1) jo Pasal 75 ayat (2)
UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 2 ayat (2) huruf c
Keppres No 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang
Pertanahan, sehingga hak-hak masyarakat dapat terlindungi dan kawasan
hutan mendapatkan kepastian hukum soal status penguasaan lahannya
oleh Perum Perhutani.   

    1. Analisa
      Terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Majelis
Hakim dan Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati dan seluruh
hadirin yang kami muliakan, setelah kami menjelaskan posisi dari
hukum agraria dan status kawasan hutan maka selanjutnya kami akan
menanggapi tuntutan dari Sdr. Jaksa Penuntut Umum.

Kami
menegaskan bahwa Sdr. Jaksa Penuntut Umum telah salah dalam memahami
amanat dari Pasal 33 ayat (3) UUD Republik Indonesia. Dan dalam
tuntutannya terlihat secara jelas bahwa Sdr. Jaksa Penuntut Umum
hanya memahami secara setengah-setengah (parsial) dari Hukum Agraria
yang berlaku di Indonesia pada umumnya dan Hak Menguasai Negara pada
khususnya, hal ini menunjukkan kepada kita semua sampai sejauh mana
logika hukum dan konstruksi hukum yang dipunyai dan dibangun oleh
Sdr. Jaksa Penuntut Umum dalam menghadapi perkara pidana yang telah
menjerat Sdr. Sukimin bin Surim ke depan persidangan yang terhormat
dan mulia ini. Lebih jauh, Sdr. Jaksa Penuntut Umum juga tidak
mengetahui dan tidak memahami dengan baik aturan-aturan yang telah
ditetapkan dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP) terutama yang berkaitan dengan kualifikasi dari
seorang saksi atau keterangan saksi yang dapat dipercaya sebagai mana
yang diatur dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27 jo Pasal 185 ayat 5
KUHAP.

Lebih
jauh kami ingin menyatakan, bahwa tidak ada satupun ketentuan dari UU
No 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan dan PP No
2 Tahun 1978 tentang Penambahan Unit Produksi Perusahaan Kehutanan
Negara serta PP No 30 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Kehutanan
Negara (Perhutani) yang menyatakan dengan tegas bahwa blok Cibadodon
petak 48 G Kp. Sinagar Desa Sindangasih Kecamatan Cikatomas Kabupaten
Tasikmalaya adalah wilayah yang dikuasai atau dikelola oleh Perum
Perhutani. UU No 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kehutanan dan PP No 2 Tahun 1978 tentang Penambahan Unit Produksi
Perusahaan Kehutanan Negara serta PP No 30 Tahun 2003 tentang
Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani)  juga tidak menyebutkan
secara tegas lokasi-lokasi kawasan hutan yang dikuasai oleh Perum
Perhutani di Propinsi Jawa Barat.

Sdr.
Jaksa Penuntut Umum juga telah salah dalam menerapkan aturan hukum
terhadap Sdr. Sukimin bin Surim, karena Sdr. Jaksa Penuntut Umum
telah memakai UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan untuk melakukan
tuntutan pidana terhadap Sdr. Sukimin bin Surim sementara itu kawasan
hutan yang diklaim secara melawan hukum (onrechtmatige) oleh
Perum Perhutani, berdasarkan keterangan saksi dari Perum Perhutani,
memakai UU No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kehutanan.

Sdr.
Jaksa Penuntut Umum juga tidak dapat membuktikan secara tegas bahwa
lokasi di blok Cibadodon petak 48 G Kp. Sinagar Desa Sindangasih
Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya adalah wilayah yang
dikuasai secara sah dan meyakinkan menurut hukum oleh Perum
Perhutani. Sdr. Jaksa Penuntut Umum hanya mendasarkan diri pada
keterangan ahli dari Perum Perhutani bahwa ada Berita Acara Tata
Batas (BATB) yang dibuat pada 1925 masa Pemerintah Kolonial Hindia
Belanda yang tetap dipakai hingga saat ini, yang tidak pernah kita
lihat wujud atau setidak-tidaknya keberadaannya selama persidangan
ini. Selain itu, Sdr. Jaksa Penuntut Umum juga mengabaikan fakta
hukum bahwa di kawasan hutan tersebut ada tanah enclave milik
masyarakat. Sehingga menurut pendapat kami Sdr. Jaksa Penuntut Umum
telah gagal membuktikan bahwa lokasi di blok Cibadodon petak 48 G Kp.
Sinagar Desa Sindangasih Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya
adalah kawasan hutan yang dikuasai dan dikelola oleh Perum Perhutani.

Sebagaimana
yang telah kami sampaikan diatas. Sdr. Jaksa Penuntut Umum telah
mengabaikan kualifikasi saksi yang diatur dalam Pasal 1 angka 26 dan
angka 27 jo Pasal 185 ayat 5 KUHAP karena saksi yang diajukan oleh
Sdr. Jaksa Penuntut Umum memberikan keterangan yang berbelit-belit
dan hanya mendasarkan diri dari rekaan dan sangkaan hasil pemikiran
saksi semata-mata. Kami juga menolak keterangan ahli yang diajukan
oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum, karena saksi tersebut tidak pernah
diadakan uji kepatutan (fit and proper test) dan uji kelayakan
(due diligence) di depan persidangan dan independensinya kami
ragukan karena yang bersangkutan adalah karyawan Perum Perhutani yang
nota bene mempunyai kepentingan langsung terhadap persidangan ini.
Sehingga secara umum Sdr. Jaksa Penuntut Umum hanya bisa mendasarkan
diri pada keterangan Sdr. Sukimin bin Surim. Kami meminta kepada
Majelis Hakim yang terhormat untuk menilai dan memperhatikan dengan
sungguh-sungguh keterangan saksi yang diajukan oleh Sdr. Jaksa
Penuntut Umum dan memperlakukan semua keterangan tersebut hanya
sebagai petunjuk saja sebagai mana yang diatur dalam Pasal 185 ayat
(6) jo Pasal 188 KUHAP.

  1. Kesimpulan

Setiap
orang berhak mempunyai hak milik baik secara sendiri ataupun secara
bersama-sama untuk bebas dari kelaparan dan kehausan (Pasal 17 (1)
Deklarasi Universal HAM, Pasal 11 (1) & (2) Kovenan Internasional
Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Pasal 28 H (4) UUD RI, Pasal 32 TAP
MPR RI No XVII/MPR/1998 tentang Piagam HAM, Pasal 36 (1) UU No 39
Tahun 1999 tentang HAM )

Majelis
Hakim dan Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati dan seluruh
penikmat keadilan yang kami cintai, tibalah bagi kami pada kesimpulan
bahwa meskipun Sdr. Sukimin bin Surim memberikan keterangan di depan
persidangan bahwa Sdr. Sukimin bin Surim menebang pohon dengan
menggunakan mesin senso miliknya, tetapi hingga saat ini tidak
terdapat fakta  hukum bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Sdr.
Sukimin bin Surim adalah merupakan perbuatan pidana sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf (e) jo Pasal 78 ayat (5) UU No
41 Tahun 1999 yang kemudian menjadi dasar tuntutan oleh Sdr. Jaksa
Penuntut Umum.

Sebagaimana
yang telah kami jelaskan diatas bahwa Perum Perhutani menguasai
kawasan hutan tersebut secara melawan hukum (onrechtmatige)
atau lebih tepatnya melakukan pendudukan paksa terhadap kawasan hutan
tersebut dan melakukan pengusiran paksa terhadap masyarakat yang
lebih dahulu tinggal di wilayah tersebut. Hal ini perlu kami
kemukakan, karena di dalam persidangan terungkap bahwa Perum
Perhutani hanya mendasarkan diri pada Berita Acara Tata Batas (BATB)
yang dibuat pada 1925 masa Pemerintah Kolonial Hindia Belanda.

Sdr.
Jaksa Penuntut Umum bekerja sama dengan Perum Perhutani secara
sengaja telah menggunakan aturan-aturan yang dibuat pada masa
Pemerintah Kolonial Hindia Belanda untuk melakukan penangkapan,
menjerat, menghadapkan, dan melakukan tuntutan hukum terhadap Sdr.
Sukimin bin Surim pada khususnya dan pada masyarakat lain yang
tinggal di Kp. Sinagar Desa Sindangasih Kecamatan Cikatomas Kabupaten
Tasikmalaya.

  1. Penutup

Setiap orang
dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan
terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak (Pasal 10
Deklarasi Universal HAM, Pasal 14 (1) Kovenan Internasional Hak Sipil
dan Politik, Pasal 28 D (1) UUD 1945, Pasal 7 TAP MPR No XVII Tahun
1998 Tentang Piagam HAM, Pasal 17 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM)

Majelis
Hakim dan Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati dan semua orang
yang hadir dalam persidangan hari ini yang kami cintai, kami ingin
meminta kepada setiap orang yang hadir dalam persidangan ini untuk
melihat sekali lagi kepada sdr. Sukimin bin Surim dengan hati nurani
yang bersih, adil, dan jujur. Kami ingin bertanya kepada anda semua,
pantaskah sdr. Sukimin bin Surim dihadapkan dan diadili di depan
persidangan ini? Tidakkah Pengadilan yang terhormat dan mulia ini
terlalu besar “bajunya” untuk mengadili sdr. Sukimin bin Surim
yang hanya menggarap lahan yang menjadi pekerjaan dan sumber
penghidupan utama bagi dirinya dan keluarganya?  Tidakkah sebaiknya
sdr. Jaksa Penuntut Umum menyeret pengkhianat-pengkhianat negara,
penjahat-penjahat hak asasi manusia, dan koruptor-koruptor yang
secara jelas telah merusak sendi-sendi dan tatanan sosial
kemasyarakatan di republik ini ke depan persidangan yang terhormat
dan mulia ini, dan bukannya malah menghadapkan dan meletakkan
tuntutan pidana terhadap sdr. Sukimin bin Surim.

Tidakkah
sdr. Jaksa Penuntut Umum lebih baik dan lebih mulia apabila
mengarahkan tuntutannya kepada Pemerintah Negara Republik Indonesia
atas ketidakmampuan dan kegagalan Pemerintah Negara Republik
Indonesia memenuhi kewajiban konstitusionalnya dalam memajukan
kesejahteraan masyarakat Indonesia sebagaimana diperintahkan dalam
Alinea IV Pembukaan UUD RI yang berbunyi “Kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa
….”
dan kemudian dijelaskan lagi dalam
pasal 27 ayat (2) UUD RI yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
.
Lebih lanjut hak yang sama juga dituangkan dalam Ketetapan MPR RI No
XVII/MPR/1998 tentang Piagam Hak Asasi Manusia dalam Pasal 3 yang
menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan
dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak
” dan juga
dalam Pasal 27 yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan bathin”
. Ketentuan yang sama juga bisa di
dapat dari UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam Pasal
11 yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas pemenuhan
kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak”
.

Tidak
ada kesalahan yang hakiki dari sdr. Sukimin bin Surim selain hanya
menggarap lahan, dimana lahan tersebut belum jelas status
penguasaannya, untuk dapat menghidupi diri dan keluarganya. Untuk itu
dengan keyakinan hati yang teguh berdasarkan keyakinan kami terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, maka Demi Keadilan Sosial kami meminta Majelis
Hakim yang menyidangkan perkara ini berdasarkan pasal 191 ayat (1)
KUHAP untuk

Membebaskan
sdr. Sukimin bin Surim dari Seluruh Tuntutan Hukum”

atau
setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP untuk

Melepaskan
sdr. Sukimin bin Surim dari Seluruh Tuntutan Hukum”

Bandung,
20 Januari 2004.

Hormat
kami

Lembaga
Bantuan Hukum Bandung

Tim
Pembela Umum

Leave a Reply